Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) perlu direvisi untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik, demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.
Dia mengatakan UU Parpol perlu segera disempurnakan, mengingat adanya sejumlah perkembangan dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran yang sudah jauh berkembang.
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4).
Setelah 28 tahun reformasi, dia menginginkan agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik.
Untuk itu menurut dia, seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri. Kaderisasi partai politik, kata dia, perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Dia menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Menurut dia, institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.
“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Karena itu menurut dia, partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.
Di sisi lain Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik. Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” kata dia.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















