Palu, Aktual.news – Penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah menyidik dua kasus pertambangan di Sulawesi Tengah, masing-masing berada di Morowali Utara, dan Donggala.
Perusahaan tambang tersebut, yakni PT Cocoman, bergerak di sektor mineral logam berupa ore nikel di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dan, PT Kaltim Khatulistiwa di Donggala.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, mengungkapkan penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut telah dimulai sekitar dua bulan lalu, dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan tersebut, tim telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk penyitaan, penggeledahan, perampasan aset, serta permintaan dokumen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui direktorat jenderal terkait.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor perusahaan di Morowali, dan penyidik telah menyita sejumlah alat berat seperti Hilux, drum roller, motor grader, buldozer, dump truck, serta tiga unit excavator,” ujar Nuzul Rahmat dalam jumpa pers di kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026),
Nuzul Rahmat mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pihak.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng menjelaskan PT Cocoman diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi dengan menggunakan alat milik perusahaan lain di sekitarnya.
Untuk kasus galian C di Donggala, PT Kaltim Khatulistiwa diduga menambang tidak hanya batu, tetapi juga pasir. Namun, pajak yang dibayarkan hanya untuk komoditas batu, sementara pasir tidak dilaporkan.
“Permainan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pihak swasta. Pasti ada pejabat negara yang tutup mata dan tutup telinga. Kami tidak ingin kekayaan negara terus digerus, tanpa ada kontribusi ke negara” tegas pihak Aspidsus.
Karna itu, Nuzul Rahmat pun memastikan akan menelusuri semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tambang di Morut dan Donggala tersebut meskipun posisi Kejati Sulteng berganti.
“Sekali perahu pinisi berlayar, pantang surut,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















