Oleh: Sujono Pemerhati Kebijakan Perpajakan (Anggota IWPI)
Jakarta, Aktual.news – Salah satu kebingungan masyarakat setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mengenai makna peredaran bruto dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a. Banyak yang mengira bahwa semua penghasilan yang dikenai PPh final — seperti penjualan saham di bursa, bunga deposito, dividen, atau sewa rumah — otomatis harus digabung sebagai omzet untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.
Pandangan ini perlu diluruskan. Pasal 58 ayat (1) huruf a tidak berbicara tentang seluruh penghasilan Wajib Pajak, melainkan hanya tentang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Bunyi pasal tersebut menyebut:
“jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final…”
Frasa kuncinya adalah “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Artinya, tidak cukup hanya bertanya apakah suatu penghasilan dikenai PPh final. Pertanyaan yang benar adalah: apakah penghasilan itu berasal dari usaha atau pekerjaan bebas?
Jika ya, penghasilan tersebut dapat dihitung sebagai peredaran bruto. Jika tidak, maka tidak otomatis digabung hanya karena dikenai PPh final.
Syarat agar Penghasilan Dihitung sebagai Peredaran Bruto
Agar suatu penghasilan dihitung sebagai peredaran bruto menurut Pasal 58 ayat (1) huruf a, setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
- Berasal dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Penghasilan dari investasi pasif, kepemilikan modal, atau harta pribadi yang tidak dijalankan sebagai usaha tidak otomatis menjadi peredaran bruto. - Memiliki karakter kegiatan usaha.Misalnya ada kegiatan komersial yang berulang, terorganisasi, memiliki pola transaksi, dan ditujukan untuk memperoleh penghasilan.
- Yang dihitung adalah nilai bruto, bukan laba bersih. Pasal 58 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa yang dihitung adalah imbalan atau nilai pengganti sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
- Bisa berupa penghasilan final maupun tidak final. Namun, penghasilan final hanya dihitung jika berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Jadi, final bukan otomatis omzet.
- Penghasilan final tersendiri dapat dihitung untuk batas omzet, tetapi tidak otomatis dikenai PPh final 0,5%. Misalnya usaha persewaan gedung atau jasa konstruksi tertentu dapat dihitung sebagai peredaran bruto, tetapi penghasilannya tetap mengikuti rezim PPh final tersendiri.
Contoh Usaha Persewaan Gedung dalam PP 20/2026
Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh Perseroan Perorangan XY yang memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung sebesar Rp2,5 miliar dan usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan sebesar Rp500 juta. Jumlah peredaran bruto dari usaha tersebut adalah Rp3 miliar.
Contoh ini penting. PP memakai frasa “usaha persewaan gedung”, bukan sekadar “penghasilan sewa gedung”. Artinya, yang dihitung adalah sewa yang memang menjadi kegiatan usaha, bukan otomatis semua sewa rumah pribadi.
Bagaimana Jika Tuan A Menyewakan 2 Unit Rumah?
Jawabannya tidak boleh dipukul rata.
Jika 2 unit rumah itu dibeli atau disediakan untuk disewakan secara komersial, dipasarkan, dicatat sebagai usaha, memiliki kontrak standar, rekening khusus, dan secara faktual dijalankan sebagai usaha persewaan properti, maka penghasilan sewanya dapat dihitung sebagai peredaran bruto.
Sebaliknya, jika 2 unit rumah itu hanya harta pribadi atau warisan yang disewakan tahunan secara pasif, tanpa promosi, tanpa pencatatan usaha, tanpa sistem pengelolaan, dan tidak dilaporkan sebagai usaha persewaan, maka penghasilan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penghasilan pasif dari harta, bukan peredaran bruto usaha.
Jadi, yang menentukan bukan semata-mata jumlah unit rumah, melainkan karakter kegiatan sewanya.
Contoh Penghasilan yang Dihitung sebagai Peredaran Bruto
Misalnya Tuan A memiliki penghasilan sebagai berikut:
| Jenis Penghasilan | Nilai | Dihitung sebagai Peredaran Bruto? | Alasan |
| Dagang baju | Rp500 juta | Ya | Usaha perdagangan |
| Dagang jam | Rp600 juta | Ya | Usaha perdagangan |
| Jasa konstruksi tanpa SBU | Rp150 juta | Ya | Kegiatan usaha/jasa konstruksi |
| Developer kecil-kecilan | Rp700 juta | Ya | Usaha properti |
| Usaha persewaan gedung | Rp2,5 miliar | Ya | Contoh eksplisit dalam PP |
| Usaha katering | Rp1,5 miliar | Ya | Kegiatan usaha |
Total peredaran bruto Tuan A adalah:
Rp500 juta + Rp600 juta + Rp150 juta + Rp700 juta + Rp2,5 miliar + Rp1,5 miliar = Rp5,95 miliar.
Dengan demikian, Tuan A telah melampaui batas Rp4,8 miliar.
Penghasilan yang Tidak Otomatis Dihitung sebagai Peredaran Bruto
| Jenis Penghasilan | Dihitung sebagai Peredaran Bruto? | Alasan |
| Penjualan saham pribadi di IHSG | Tidak | Aktivitas investasi/trading pribadi, bukan usaha dalam konteks Pasal 58 |
| Bunga deposito | Tidak | Penghasilan pasif dari penempatan dana |
| Dividen | Tidak | Hasil kepemilikan modal, bukan omzet usaha |
| Sewa rumah pasif dari harta pribadi | Tidak, sepanjang bukan usaha persewaan | Hanya hasil pasif dari aset |
| Warisan atau hibah yang bukan objek pajak | Tidak | Bukan penghasilan usaha |
Penjualan saham, bunga deposito, dan dividen memang dapat dikenai pajak tersendiri. Namun, penghasilan tersebut tidak otomatis menjadi peredaran bruto karena tidak berasal dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kesimpulan
Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20/2026 tidak boleh dibaca seolah-olah semua penghasilan final harus digabung sebagai omzet. Yang dihitung hanyalah peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Karena itu, omzet dagang, jasa konstruksi, developer kecil-kecilan, katering, dan usaha persewaan gedung dapat dihitung sebagai peredaran bruto. Sebaliknya, penjualan saham pribadi, bunga deposito, dividen, dan sewa pasif dari harta pribadi tidak otomatis dihitung.
Untuk sewa 2 unit rumah, harus diuji faktanya: jika merupakan usaha persewaan, digabung; jika hanya penghasilan pasif dari harta pribadi, tidak seharusnya digabung.
Pajak harus dibaca dengan presisi. Kalau semua penghasilan final dianggap omzet, nanti bunga deposito pun bisa disangka buka toko bunga—padahal bunganya beda jenis.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












