Ilustrasi Indeks Hasil Saham Gabungan

Oleh: Sujono Pemerhati Kebijakan Perpajakan (Anggota  IWPI)

Jakarta, Aktual.news – Salah satu kebingungan masyarakat setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mengenai makna peredaran bruto dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a. Banyak yang mengira bahwa semua penghasilan yang dikenai PPh final — seperti penjualan saham di bursa, bunga deposito, dividen, atau sewa rumah — otomatis harus digabung sebagai omzet untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.

Pandangan ini perlu diluruskan. Pasal 58 ayat (1) huruf a tidak berbicara tentang seluruh penghasilan Wajib Pajak, melainkan hanya tentang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Bunyi pasal tersebut menyebut:

“jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final…”

Frasa kuncinya adalah “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Artinya, tidak cukup hanya bertanya apakah suatu penghasilan dikenai PPh final. Pertanyaan yang benar adalah: apakah penghasilan itu berasal dari usaha atau pekerjaan bebas?

Jika ya, penghasilan tersebut dapat dihitung sebagai peredaran bruto. Jika tidak, maka tidak otomatis digabung hanya karena dikenai PPh final.

Syarat agar Penghasilan Dihitung sebagai Peredaran Bruto

Agar suatu penghasilan dihitung sebagai peredaran bruto menurut Pasal 58 ayat (1) huruf a, setidaknya harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berasal dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
    Penghasilan dari investasi pasif, kepemilikan modal, atau harta pribadi yang tidak dijalankan sebagai usaha tidak otomatis menjadi peredaran bruto.
  2. Memiliki karakter kegiatan usaha.Misalnya ada kegiatan komersial yang berulang, terorganisasi, memiliki pola transaksi, dan ditujukan untuk memperoleh penghasilan.
  3. Yang dihitung adalah nilai bruto, bukan laba bersih. Pasal 58 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa yang dihitung adalah imbalan atau nilai pengganti sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
  4. Bisa berupa penghasilan final maupun tidak final. Namun, penghasilan final hanya dihitung jika berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Jadi, final bukan otomatis omzet.
  5. Penghasilan final tersendiri dapat dihitung untuk batas omzet, tetapi tidak otomatis dikenai PPh final 0,5%. Misalnya usaha persewaan gedung atau jasa konstruksi tertentu dapat dihitung sebagai peredaran bruto, tetapi penghasilannya tetap mengikuti rezim PPh final tersendiri.

Contoh Usaha Persewaan Gedung dalam PP 20/2026

Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh Perseroan Perorangan XY yang memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung sebesar Rp2,5 miliar dan usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan sebesar Rp500 juta. Jumlah peredaran bruto dari usaha tersebut adalah Rp3 miliar.

Contoh ini penting. PP memakai frasa “usaha persewaan gedung”, bukan sekadar “penghasilan sewa gedung”. Artinya, yang dihitung adalah sewa yang memang menjadi kegiatan usaha, bukan otomatis semua sewa rumah pribadi.

Bagaimana Jika Tuan A Menyewakan 2 Unit Rumah?

Jawabannya tidak boleh dipukul rata.

Jika 2 unit rumah itu dibeli atau disediakan untuk disewakan secara komersial, dipasarkan, dicatat sebagai usaha, memiliki kontrak standar, rekening khusus, dan secara faktual dijalankan sebagai usaha persewaan properti, maka penghasilan sewanya dapat dihitung sebagai peredaran bruto.

Sebaliknya, jika 2 unit rumah itu hanya harta pribadi atau warisan yang disewakan tahunan secara pasif, tanpa promosi, tanpa pencatatan usaha, tanpa sistem pengelolaan, dan tidak dilaporkan sebagai usaha persewaan, maka penghasilan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penghasilan pasif dari harta, bukan peredaran bruto usaha.

Jadi, yang menentukan bukan semata-mata jumlah unit rumah, melainkan karakter kegiatan sewanya.

Contoh Penghasilan yang Dihitung sebagai Peredaran Bruto

Misalnya Tuan A memiliki penghasilan sebagai berikut:

Jenis Penghasilan Nilai Dihitung sebagai Peredaran Bruto? Alasan
Dagang baju Rp500 juta Ya Usaha perdagangan
Dagang jam Rp600 juta Ya Usaha perdagangan
Jasa konstruksi tanpa SBU Rp150 juta Ya Kegiatan usaha/jasa konstruksi
Developer kecil-kecilan Rp700 juta Ya Usaha properti
Usaha persewaan gedung Rp2,5 miliar Ya Contoh eksplisit dalam PP
Usaha katering Rp1,5 miliar Ya Kegiatan usaha

 

Total peredaran bruto Tuan A adalah:

Rp500 juta + Rp600 juta + Rp150 juta + Rp700 juta + Rp2,5 miliar + Rp1,5 miliar = Rp5,95 miliar.

Dengan demikian, Tuan A telah melampaui batas Rp4,8 miliar.

Penghasilan yang Tidak Otomatis Dihitung sebagai Peredaran Bruto

Jenis Penghasilan Dihitung sebagai Peredaran Bruto? Alasan
Penjualan saham pribadi di IHSG Tidak Aktivitas investasi/trading pribadi, bukan usaha dalam konteks Pasal 58
Bunga deposito Tidak Penghasilan pasif dari penempatan dana
Dividen Tidak Hasil kepemilikan modal, bukan omzet usaha
Sewa rumah pasif dari harta pribadi Tidak, sepanjang bukan usaha persewaan Hanya hasil pasif dari aset
Warisan atau hibah yang bukan objek pajak Tidak Bukan penghasilan usaha

 

Penjualan saham, bunga deposito, dan dividen memang dapat dikenai pajak tersendiri. Namun, penghasilan tersebut tidak otomatis menjadi peredaran bruto karena tidak berasal dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kesimpulan

Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20/2026 tidak boleh dibaca seolah-olah semua penghasilan final harus digabung sebagai omzet. Yang dihitung hanyalah peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Karena itu, omzet dagang, jasa konstruksi, developer kecil-kecilan, katering, dan usaha persewaan gedung dapat dihitung sebagai peredaran bruto. Sebaliknya, penjualan saham pribadi, bunga deposito, dividen, dan sewa pasif dari harta pribadi tidak otomatis dihitung.

Untuk sewa 2 unit rumah, harus diuji faktanya: jika merupakan usaha persewaan, digabung; jika hanya penghasilan pasif dari harta pribadi, tidak seharusnya digabung.

Pajak harus dibaca dengan presisi. Kalau semua penghasilan final dianggap omzet, nanti bunga deposito pun bisa disangka buka toko bunga—padahal bunganya beda jenis.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain