Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, Aktual.news – Pertanyaan ini mungkin terdengar mengganggu bagi banyak orang. Selama puluhan tahun, masyarakat Indonesia diajarkan bahwa demokrasi adalah sesuatu yang baik, bahkan seolah-olah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pancasila. Demokrasi dianggap identik dengan kedaulatan rakyat, identik dengan kebebasan, dan identik dengan cita-cita reformasi. Namun di tengah keyakinan yang sudah mapan itu, Cak Nun pernah melontarkan pertanyaan yang sederhana tetapi mengguncang fondasi cara berpikir banyak orang.

“Ini kapan-kapan akan saya kembangkan di Maiyah bahwa Anda ini kan Pancasila. Dan Pancasila itu, misale saya tanya satu hal, temukan kata demokrasi di dalam teks Pancasila, pembukaan atau UUD 1945. Ada tidak kata demokrasi? Tidak ada kan. Saya tanya, pilpres itu hasil Pancasila apa hasil demokrasi? Hasil demokrasi. Lah, demokrasi ada di Pancasila tidak? Jadi demokrasi sama Pancasila itu sama, kompatibel, apa bertentangan? Bertentangan kan. Katanya Pancasilais, endi Pancasila-ne?”

Terlepas setuju atau tidak setuju dengan kesimpulan yang disampaikan, pertanyaan tersebut layak dijawab secara jujur. Sebab yang sedang dipersoalkan bukan siapa presidennya, bukan siapa pemenang pemilunya, melainkan apakah sistem pemerintahan yang dijalankan hari ini benar-benar lahir dari Pancasila atau justru berasal dari konsep lain yang kemudian ditempelkan ke dalam negara Pancasila.

Jika membuka teks Pancasila, memang tidak ditemukan satu pun kata “demokrasi”. Jika membuka Pembukaan UUD 1945, kata itu juga tidak ada. Bahkan dalam naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen, istilah demokrasi tidak pernah ditempatkan sebagai dasar utama negara. Yang ditemukan justru adalah prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Kalimat ini sangat penting karena menunjukkan bahwa para pendiri bangsa tidak menggunakan istilah demokrasi sebagai dasar penyelenggaraan negara. Mereka menggunakan istilah permusyawaratan dan perwakilan. Mereka tidak berbicara tentang kompetisi suara mayoritas sebagai inti kehidupan bernegara, tetapi berbicara tentang hikmat kebijaksanaan yang lahir dari proses musyawarah. Di sinilah perdebatan mulai menarik.

Demokrasi modern yang berkembang saat ini pada umumnya bertumpu pada prinsip one man one vote. Siapa yang memperoleh suara terbanyak, dialah pemenangnya. Dalam sistem seperti ini, jumlah menjadi faktor penentu. Mayoritas menentukan arah kekuasaan.

Sementara sila keempat Pancasila tidak berbicara tentang suara terbanyak. Sila keempat berbicara tentang hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan. Fokusnya bukan pada jumlah suara, melainkan pada kualitas keputusan. Fokusnya bukan pada menang dan kalah, melainkan pada upaya menemukan kebenaran bersama.

Perbedaan ini sering kali tidak disadari. Masyarakat diajak menganggap bahwa demokrasi dan musyawarah adalah hal yang sama. Padahal keduanya lahir dari tradisi pemikiran yang berbeda. Demokrasi modern tumbuh dari sejarah Barat. Sedangkan musyawarah merupakan tradisi sosial yang telah hidup dalam kebudayaan Nusantara jauh sebelum Indonesia berdiri.

Dalam demokrasi, persaingan adalah sesuatu yang wajar. Dalam musyawarah, persatuan adalah tujuan utama. Dalam demokrasi, mayoritas menang dan minoritas kalah.

Dalam musyawarah, keputusan idealnya menjadi milik bersama. Dalam demokrasi, legitimasi berasal dari jumlah suara. Dalam musyawarah, legitimasi berasal dari kebijaksanaan yang diterima bersama.

Pertanyaannya kemudian, apakah perbedaan tersebut otomatis membuat demokrasi bertentangan dengan Pancasila? Jawabannya tentu tidak sesederhana ya atau tidak. Demokrasi sebagai prinsip bahwa rakyat harus dilibatkan dalam pemerintahan tentu memiliki titik temu dengan sila keempat.

Namun persoalannya muncul ketika demokrasi dipahami secara sempit hanya sebagai mekanisme pemilihan langsung dan pertarungan suara mayoritas. Pada titik itulah muncul jarak antara demokrasi prosedural dengan semangat permusyawaratan yang terkandung dalam Pancasila. Kritik Cak Nun sesungguhnya mengarah ke wilayah ini.

Yang dipersoalkan bukan rakyat memilih pemimpin, melainkan kecenderungan bangsa ini menganggap bahwa pemilu dan pilpres adalah satu-satunya bentuk kedaulatan rakyat. Setelah mencoblos, rakyat kembali menjadi penonton selama lima tahun. Kedaulatan seolah selesai di bilik suara.

Padahal dalam perspektif Pancasila, kedaulatan rakyat seharusnya hidup setiap hari. Kedaulatan tidak berhenti setelah pemilu selesai. Kedaulatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar kegiatan mencoblos. Kedaulatan harus hadir dalam proses musyawarah, pengawasan, pengambilan keputusan, dan pengendalian jalannya negara.

Ironisnya, semakin sering bangsa ini berbicara tentang demokrasi, semakin jarang bangsa ini berbicara tentang hikmat kebijaksanaan. Semakin ramai membahas pemilu, semakin sedikit yang membahas permusyawaratan. Semakin sibuk menghitung suara, semakin lupa mencari kebijaksanaan.

Akibatnya, demokrasi perlahan berubah menjadi ritual prosedural. Pemilu berjalan. Pilpres berjalan. Suara dihitung. Pemenang diumumkan. Tetapi berbagai persoalan bangsa tetap berulang. Korupsi tetap ada. Ketimpangan tetap ada. Konflik sosial tetap ada. Bahkan polarisasi kekuasaan semakin tajam.

Kondisi ini layak menjadi bahan renungan bersama. Mungkin persoalannya bukan terletak pada ada atau tidak adanya demokrasi. Mungkin persoalannya terletak pada hilangnya unsur hikmat kebijaksanaan yang seharusnya menjadi jiwa dari sila keempat Pancasila.

Demokrasi tanpa hikmat kebijaksanaan mudah berubah menjadi pertarungan angka. Demokrasi tanpa permusyawaratan mudah berubah menjadi kompetisi kekuasaan. Demokrasi tanpa nilai-nilai Pancasila berpotensi kehilangan arah.

Karena itu pertanyaan yang diajukan Cak Nun sebenarnya bukan sekadar pertanyaan tentang demokrasi. Pertanyaan itu adalah ajakan untuk meninjau ulang fondasi bernegara. Apakah Indonesia benar-benar menjalankan Pancasila sebagai sistem pemerintah, ataukah hanya menggunakan Pancasila sebagai slogan sementara praktiknya mengadopsi sistem yang berasal dari luar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu terbuka untuk diperdebatkan. Namun satu hal yang pasti, bangsa yang sehat adalah bangsa yang berani mempertanyakan dirinya sendiri. Sebab tanpa keberanian bertanya, sebuah bangsa akan terus mengulang kebiasaan lama tanpa pernah mengetahui apakah yang dijalankan masih sesuai dengan cita-cita para pendiri negara.

Dan mungkin di situlah letak kegelisahan terbesar yang ingin disampaikan Cak Nun. Jangan terlalu cepat mengaku Pancasilais sebelum benar-benar memahami apa yang dimaksud oleh Pancasila itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain