Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, Aktual.news – Ucapan Cak Nun itu terdengar keras, bahkan bagi sebagian orang bisa merasa hal itu berlebihan, ucapan itu adalah “Sekarang negara sudah enggak ada.” Kalimat seperti itu tentu bukan pernyataan administratif, seolah-olah Indonesia benar-benar lenyap dari peta dunia. Itu adalah jeritan kebudayaan, kritik konstitusional, sekaligus tamparan moral. Cak Nun tidak sedang mengatakan bahwa bendera merah putih sudah turun atau bahwa wilayah Indonesia telah hilang. Beliau sedang menunjuk sesuatu yang jauh lebih dalam, bahwa yang hilang justru ruh negara itu sendiri.

Negara, dalam pengertian yang paling mendasar, bukan sekadar kantor-kantor pemerintahan, bukan sekadar presiden, menteri, seragam, stempel, atau gedung megah yang dijaga aparat. Negara adalah tatanan nilai, arah bersama, dan susunan kekuasaan yang berdiri di atas kehendak rakyat. Negara adalah rumah besar yang dibangun untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak menjadi milik segelintir orang, melainkan amanah yang dipegang untuk kepentingan seluruh bangsa. Maka ketika Cak Nun berkata bahwa negara sudah tidak ada, yang beliau maksud tampaknya adalah, rumah itu masih berdiri, tetapi pemiliknya sudah tidak lagi berdaulat di dalamnya.

Di situlah kritiknya menjadi sangat relevan. Setelah amandemen konstitusi, Indonesia memang tetap bernama Indonesia, tetap memiliki pemerintahan, tetap memiliki lembaga, tetap menyelenggarakan pemilu. Namun pertanyaannya, apakah susunan ketatanegaraan kita masih benar-benar setia kepada cita-cita Proklamasi 1945? Ataukah yang tersisa sekarang hanya mekanisme pemerintahan tanpa jiwa kenegaraan yang utuh? Kita masih punya pemerintah, tetapi apakah kita masih punya negara dalam makna sebagai organisasi milik rakyat?

Kalimat Cak Nun yang membedakan antara aparat negara dan aparat pemerintah sesungguhnya mengandung kritik yang sangat tajam. Pemerintah itu sementara. Presiden datang dan pergi. Menteri berganti. Kabinet dibentuk dan dibubarkan. Masa jabatan dibatasi waktu. Tetapi negara seharusnya berdiri lebih tinggi daripada semua itu. Negara tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa. Karena itu, lembaga-lembaga permanen seperti TNI, Polri, dan aparatur sipil pada hakikatnya bukan pengabdi seorang presiden, melainkan pengabdi negara. Mereka setia kepada konstitusi, bukan kepada selera pemegang kekuasaan lima tahunan.

Masalahnya muncul ketika dalam praktik, garis antara negara dan pemerintah menjadi kabur. Yang sementara bertindak seolah-olah pemilik. Yang digaji rakyat bertingkah sebagai pusat ketaatan. Yang semestinya menjalankan amanah justru tampil sebagai sumber kekuasaan itu sendiri. Dalam keadaan seperti itu, negara menyusut menjadi pemerintah, dan pemerintah membesar seolah-olah identik dengan negara. Rakyat hanya dipanggil ketika pemilu, tetapi setelah itu kembali menjadi penonton. Kedaulatan disebut-sebut di dalam pidato, tetapi tidak sungguh-sungguh hidup dalam struktur.

Di sinilah ucapan Cak Nun tentang presiden sebagai “outsourcing” atau “TKI-1” perlu dibaca dengan jernih. Beliau memang memakai bahasa yang satiris, tetapi justru di situlah kekuatannya. Presiden adalah pejabat yang diberi mandat, bukan pemilik republik. Presiden adalah pekerja konstitusional, bukan majikan bangsa. Presiden hadir untuk menjalankan pemerintahan, bukan untuk mempersonifikasikan negara. Ketika jabatan presiden dibayangkan terlalu tinggi, terlalu agung, terlalu kebal, maka rakyat pelan-pelan dididik untuk merasa kecil di hadapan pelayannya sendiri. Padahal logikanya harus dibalik yakni presiden besar justru karena amanah rakyat, bukan rakyat yang menjadi kecil karena kehadiran presiden.

Kritik Cak Nun sesungguhnya sedang menggugat satu penyakit besar dalam kehidupan berbangsa kita yaitu kekeliruan dalam menata hubungan antara yang tetap dan yang sementara, antara pemilik dan pengelola, antara negara dan pemerintah. Ketika yang sementara merasa berhak mengendalikan yang permanen, saat itulah tatanan mulai rusak. Ketika aparatur negara lebih takut pada kekuasaan daripada pada konstitusi, saat itulah negara melemah. Dan ketika rakyat tidak lagi merasakan dirinya sebagai sumber utama legitimasi, saat itulah republik kehilangan makna terdalamnya.

Mungkin karena itu Cak Nun menyebut Indonesia sekarang “sudah bukan seperti yang diproklamasikan Bung Karno.” Ini bukan sekadar romantisme sejarah. Proklamasi 1945 bukan hanya momen politik memisahkan diri dari penjajahan asing, tetapi juga ikrar mendirikan sebuah negara yang berdiri di atas kehendak rakyat sendiri. Negara yang merdeka semestinya bukan hanya bebas dari penjajah luar, tetapi juga bebas dari penyimpangan struktur di dalam. Jika setelah merdeka rakyat justru kembali jauh dari pusat kekuasaan, maka kemerdekaan itu memang layak dipertanyakan maknanya.

Tentu ada yang akan menolak ucapan Cak Nun sebagai hiperbola. Dan memang, secara hukum positif, Indonesia tetaplah negara. Konstitusi tetap ada. Pemerintahan berjalan. Lembaga negara bekerja. Tetapi persoalannya bukan di situ. Yang sedang dipersoalkan adalah apakah negara ini masih hidup sebagai wadah kedaulatan rakyat, ataukah tinggal menjadi mesin administratif yang berjalan atas nama rakyat tanpa sungguh-sungguh berada di tangan rakyat. Di sinilah ucapan yang tampak ekstrem itu justru memaksa kita berpikir lebih jujur.

Sebab negara bisa tetap ada secara formal, tetapi mati secara substansial. Negara bisa lengkap atributnya, tetapi kosong jiwanya. Negara bisa terlihat kuat, tetapi sesungguhnya rapuh karena arah kekuasaannya tidak lagi berpijak pada pemilik sahnya. Negara seperti itu mudah tergelincir menjadi sekadar perangkat penguasa, bukan pelindung rakyat.

Seruan Cak Nun kepada TNI dan Polri untuk “mengembalikan Indonesia” juga harus dibaca bukan sebagai ajakan serampangan, melainkan sebagai panggilan moral agar aparat negara kembali sadar pada kedudukannya. Bahwa mereka bukan alat satu rezim, bukan alat kepentingan elektoral, bukan alat kelompok, melainkan penjaga rumah kebangsaan. Rumah itu bernama negara. Dan negara itu seharusnya berdiri di atas Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dan kedaulatan rakyat yang sejati.

Pada akhirnya, pertanyaan “Indonesia sudah bukan negara?” tidak harus dijawab buru-buru dengan ya atau tidak. Yang lebih penting adalah keberanian untuk memeriksa diri, apakah republik ini masih disusun dengan benar? Apakah rakyat sungguh menjadi pusat, atau hanya dijadikan legitimasi? Apakah pemerintah sadar dirinya pelayan, atau justru merasa sebagai pemilik? Apakah lembaga-lembaga negara berdiri untuk konstitusi, atau hanya tunduk pada kekuasaan yang sedang menjabat?

Ucapan Cak Nun terasa keras karena mungkin beliau memang sengaja untuk membangunkan kesadaran yang terlalu lama tertidur. Kadang-kadang bangsa tidak bangun oleh pidato yang sopan, tetapi oleh kalimat yang mengguncang. Dan mungkin itulah maksud terdalam dari semua itu, bukan agar kita marah pada kata-katanya, tetapi agar kita mulai berani menata ulang Indonesia.

Sebab kalau negara benar-benar harus dipulihkan, negaar tidak akan pulih hanya dengan slogan, pemilu, atau pergantian pejabat. Negara hanya bisa pulih jika rakyat kembali ditempatkan sebagai sumber kedaulatan yang nyata, pemerintah kembali diposisikan sebagai pelaksana amanah, dan konstitusi kembali dibaca sebagai alat menjaga republik, bukan sekadar teks untuk dibacakan. Jika itu belum terjadi, maka pertanyaan Cak Nun akan terus bergema di hati bangsa ini yakni, jangan-jangan, yang kita miliki hari ini memang baru pemerintah, belum sepenuhnya negara.

Isi dari artikel ini sepenuhnya tangngunawab penulis. Tidak mencerminkan sikat dan pandangan redaksi Aktual.news

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain