Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, Aktual.news – Ada satu kekeliruan besar yang perlahan dianggap normal dalam kehidupan bernegara di Indonesia yaitu menyamakan pemerintah dengan negara. Padahal keduanya berbeda secara mendasar. Pemerintah hanyalah pelaksana kekuasaan yang bersifat sementara, sedangkan negara adalah sistem besar yang berdiri di atas kedaulatan rakyat.
Kekeliruan inilah yang kemudian menyeret cara pandang terhadap TNI dan POLRI. Aparat negara perlahan dipersepsikan sebagai alat pemerintah, bukan sebagai penjaga negara. Akibatnya, loyalitas yang seharusnya diarahkan kepada konstitusi dan kedaulatan rakyat bergeser menjadi loyalitas kepada kekuasaan yang sedang berjalan.
Dalam konteks inilah pernyataan Cak Nun menjadi sangat penting untuk direnungkan:
“TNI/POLRI itu netral karena mereka tidak di bawah pemerintah, mereka adalah aparat negara bukan aparat pemerintah, jelas ya. Sama seperti MK, KPU, KPK, KY mereka itu semua adalah institusi negara bukan institusi pemerintah. Suatu hari akan kita benahi bareng-bareng kalau Indonesia ingin selamat.”
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi sebenarnya menyentuh inti persoalan ketatanegaraan Indonesia hari ini. Masalahnya bukan sekadar posisi administratif POLRI atau TNI, melainkan:
kepada siapa sebenarnya aparat negara harus loyal?
Jika jawabannya adalah pemerintah, maka negara sedang bergerak menuju model kekuasaan yang berbahaya. Namun jika jawabannya adalah negara dan konstitusi, maka aparat harus berdiri di atas seluruh kepentingan politik praktis.
Di sinilah problem mulai muncul ketika membaca berita berjudul:
“Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Menjadi Kementerian.”
Secara administratif, mungkin pernyataan itu terlihat logis. Tetapi secara filosofis dan ketatanegaraan, ada pertanyaan besar yang belum dijawab yakni apakah “di bawah Presiden” otomatis berarti “di bawah pemerintah”?
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya jelas. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden adalah kepala pemerintah. Maka jika POLRI sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen pemerintah, ada risiko besar bahwa aparat negara akan lebih berorientasi pada menjaga kekuasaan pemerintahan daripada menjaga kedaulatan negara.
Padahal dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Di sinilah muncul kontradiksi filosofis yang selama ini jarang dibahas secara jujur.
Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, maka seluruh alat kekuatan negara semestinya bekerja untuk melindungi rakyat sebagai pemilik negara. Bukan sekadar menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berkuasa.
Karena pemerintah bisa berganti. Presiden bisa berganti. Menteri bisa berganti. Tetapi negara tetap ada. Rakyat tetap ada. Kedaulatan tetap harus dijaga.
Itulah sebabnya dalam teori ketatanegaraan modern, aparat keamanan idealnya berdiri pada loyalitas konstitusional, bukan loyalitas kekuasaan.
Mereka menjaga negara, bukan rezim.
Mereka menjaga rakyat, bukan kepentingan elit politik.
Mereka menjaga konstitusi, bukan kelompok yang sedang memegang pemerintahan.
Persoalan Indonesia hari ini justru terletak pada kaburnya batas antara negara dan pemerintah. Kritik kepada pemerintah sering dianggap ancaman terhadap negara. Penolakan terhadap kebijakan sering dianggap gangguan stabilitas nasional. Bahkan aparat sering ditempatkan dalam posisi yang ambigu yaitu menjaga negara atau menjaga kekuasaan?
Padahal dua hal itu tidak selalu sama.
Ketika pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan berpihak kepada rakyat, maka menjaga pemerintah berarti menjaga negara. Tetapi ketika kekuasaan mulai menjauh dari amanat rakyat, aparat negara seharusnya tetap berdiri pada konstitusi, bukan pada kepentingan politik jangka pendek.
Inilah mengapa pernyataan Cak Nun sangat relevan. MK, KPU, KPK, KY, TNI, dan POLRI bukanlah institusi pemerintah. Mereka adalah institusi negara. Mereka dibentuk untuk menjaga sistem, bukan menjadi alat kekuasaan.
Kalau aparat sepenuhnya diposisikan sebagai alat pemerintah, maka konsep netralitas akan runtuh secara perlahan. Karena netralitas sejati bukan berarti diam, melainkan berdiri pada konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Di titik inilah Indonesia membutuhkan pembenahan besar dalam cara memahami negara.
Selama ini kita terlalu sibuk membahas siapa presidennya, siapa menterinya, siapa pejabatnya, tetapi lupa membahas desain dasarnya. Kita lupa bahwa negara bukan milik pemerintah. Negara adalah milik rakyat.
Dan jika negara benar-benar milik rakyat, maka TNI dan POLRI harus kembali dipahami bukanlah alat pemerintah, melainkan alat negara untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















