Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, Aktual.news – Indonesia hari ini berdiri di atas satu fakta yang sulit dibantah yaitu sekitar 80 persen lebih penerimaan negara bertumpu pada pajak. Angka ini sering dipandang sebagai indikator keberhasilan fiskal, sebuah tanda bahwa negara mampu “menghimpun” kekuatan ekonomi dari rakyatnya. Namun, di balik itu, tersembunyi pertanyaan yang jauh lebih mendasar yakni apakah dominasi pajak ini justru mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alamnya sendiri?
Konstitusi kita, khususnya Pasal 33 UUD 1945, telah memberikan arah yang sangat jelas. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, fondasi utama kesejahteraan bangsa ini seharusnya bertumpu pada pengelolaan sumber daya alam (SDA), bukan semata-mata pada pungutan dari aktivitas ekonomi rakyat.
Namun realitas menunjukkan arah yang berbeda. Ketika pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara, secara tidak langsung negara memindahkan beban kesejahteraan ke pundak rakyatnya sendiri. Negara tidak lagi berperan sebagai pengelola kekayaan, melainkan lebih sebagai pemungut.
Di sinilah kompleksitas mulai muncul. Berbeda dengan pengelolaan SDA yang bersifat struktural dan sistemik, pajak adalah arena interaksi manusia dengan manusia, antara fiskus dan wajib pajak. Dalam ruang ini, subjektivitas, interpretasi, dan kepentingan bertemu. Fiskus bisa menilai kewajiban pajak sebesar 100 juta, sementara wajib pajak merasa hanya layak membayar 10 juta. Perbedaan persepsi ini bukan sekadar angka, melainkan potensi konflik yang berujung pada sengketa berkepanjangan.
Akibatnya, energi negara dan masyarakat terkuras bukan untuk menciptakan nilai ekonomi baru, tetapi untuk mempertahankan posisi masing-masing dalam tarik-menarik kewajiban. Sistem menjadi rumit, mahal, dan tidak efisien. Bahkan dalam banyak kasus, membuka ruang bagi praktik-praktik yang jauh dari prinsip keadilan.
Bandingkan dengan pendekatan berbasis SDA.
Negara-negara yang mampu mengelola sumber daya alamnya secara optimal cenderung memiliki struktur fiskal yang lebih sederhana. Ambil contoh di Dubai ( Uni Emirat Arab) yang meskipun memiliki konteks berbeda, menunjukkan bagaimana pengelolaan aset strategis negara dapat mengurangi ketergantungan pada pajak langsung. Pajak penghasilan tidak menjadi instrumen utama, dan PPN relatif rendah. Negara memperoleh kekuatan fiskalnya dari pengelolaan aset, bukan dari tekanan terhadap individu.
Indonesia, dengan kekayaan alam yang jauh lebih besar dan beragam, seharusnya memiliki potensi yang lebih kuat. Dari tambang, hutan, laut, hingga energi terbarukan, semuanya bisa menjadi sumber kemakmuran jika dikelola dengan benar, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
Masalahnya bukan pada pajak itu sendiri. Pajak tetap diperlukan sebagai instrumen distribusi dan stabilisasi. Namun ketika porsinya melampaui batas rasional, hingga di atas 80 persen, maka itu bukan lagi sekadar kebijakan fiskal, melainkan sinyal ketidakseimbangan struktur ekonomi negara.
Ketergantungan berlebihan pada pajak menunjukkan bahwa negara belum optimal dalam mengelola kekayaan yang seharusnya menjadi milik bersama. Lebih jauh lagi, ini menciptakan relasi yang tidak sehat antara negara dan rakyat, dari yang seharusnya bersifat protektif dan distributif, menjadi relasi yang cenderung koersif dan penuh resistensi.
Jika tujuan akhir negara adalah kemakmuran rakyat, maka jalur menuju ke sana haruslah efisien, adil, dan minim konflik. Dalam konteks ini, pengelolaan SDA menawarkan jalan yang lebih sederhana secara struktural dibandingkan dengan kompleksitas sistem perpajakan yang sarat sengketa.
Pertanyaannya kini bukan apakah pajak penting, tetapi apakah kita telah menempatkannya pada porsi yang tepat.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Yang menjadi persoalan adalah arah kebijakan. Selama negara masih lebih mengandalkan pajak daripada mengoptimalkan pengelolaan SDA, maka selama itu pula potensi besar kemakmuran hanya akan menjadi wacana, bukan kenyataan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















