Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia Anggota Majelis Tinggi Partai X Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, Aktual.news – Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 versi Sekolah Negarawan mengambil posisi yang tegas yaitu sistem presidensial harus dikoreksi, bahkan dihilangkan dari desain ketatanegaraan Indonesia. Alasannya bukan karena sekadar ingin berbeda, melainkan karena sistem presidensial menyimpan masalah mendasar yakni ia menggabungkan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu orang.

Penggabungan ini berbahaya. Presiden akhirnya tidak hanya menjalankan pemerintahan sehari-hari, tetapi juga diperlakukan sebagai simbol negara. Akibatnya, batas antara negara dan pemerintah menjadi kabur. Kritik kepada pemerintah sering dianggap mengganggu negara. Kesalahan kebijakan pemerintah seolah menjadi urusan negara secara keseluruhan. Padahal negara dan pemerintah bukan hal yang sama.

Dalam republik yang sehat, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Negara adalah rumah bersama. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Maka kepala pemerintahan seharusnya bekerja mengurus urusan operasional, bukan sekaligus menjadi pusat simbolik negara.

Ketika satu orang memegang dua peran sekaligus, kekuasaan menjadi terlalu besar. Pengawasan melemah. Partai politik, DPR, aparat, birokrasi, dan berbagai kelompok kepentingan cenderung mengelilingi pusat kekuasaan yang sama. Negara akhirnya bergantung pada figur presiden. Jika presidennya kuat dan bijak, sistem mungkin terlihat stabil. Tetapi jika presidennya lemah, keliru, atau tersandera kepentingan, kerusakan bisa menjalar ke seluruh bangunan negara.

Inilah yang ingin dibenahi oleh Rancangan Amandemen Kelima. Sekolah Negarawan menawarkan pemisahan yang jelas antara kepala negara yang harus berbeda dari kepala pemerintahan. Kepala negara bertugas menjaga arah, konstitusi, dan kedaulatan rakyat. Kepala pemerintahan bertugas menjalankan pekerjaan teknis sehari-hari di bidang ekonomi, birokrasi, pelayanan publik, pembangunan, dan administrasi negara.

Pemisahan ini penting agar negara tidak tersandera oleh pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemerintah boleh berganti, tetapi arah negara harus tetap terjaga. Presiden atau kepala pemerintahan boleh dinilai, dikoreksi, bahkan diganti, tanpa membuat negara ikut goyah.

Sistem presidensial yang mencampur dua fungsi itu membuat rakyat sulit membedakan mana negara dan mana pemerintah. Padahal kesalahan membedakan keduanya adalah awal dari banyak kekacauan. Pemerintah merasa dirinya negara. Aparat merasa menjaga pemerintah berarti menjaga negara. Rakyat yang mengkritik pemerintah bisa dianggap mengancam negara.

Jika dibiarkan, struktur seperti ini akan terus melahirkan kekuasaan yang terlalu kuat di satu titik. Dalam jangka panjang, hal itu bisa membawa negara menuju kehancuran sistemik, sehingga hukum melemah, pengawasan melemah, partai politik hanya menjadi penyangga kekuasaan, dan rakyat semakin jauh dari kedaulatannya sendiri.

Karena itu, Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945 bukan sekadar perubahan pasal. Ia adalah upaya membenahi fondasi negara. Tujuannya bukan mengganti orang, tetapi meluruskan sistem. Bukan memperbesar kekuasaan, tetapi membatasi kekuasaan agar tetap tunduk kepada rakyat.

Indonesia tidak akan menjadi negara kuat jika seluruh arah negara digantungkan pada satu jabatan. Indonesia hanya akan kuat jika struktur negaranya sehat, yaitu jika rakyat sebagai pemilik kedaulatan, kepala negara sebagai penjaga arah, dan kepala pemerintahan sebagai pelaksana tugas.

Maka menghilangkan sistem presidensial bukan kemunduran demokrasi. Justru itu bisa menjadi langkah maju untuk menyelamatkan demokrasi dari pemusatan kekuasaan. Negara besar tidak boleh bergantung pada satu figur. Negara besar harus berdiri di atas sistem yang jelas, seimbang, dan berpihak kepada rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain