Jakarta Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu (AA) sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Berdasarkan catatan KPK, Ashraff Abu telah tiba pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan saksi YLD pada pukul 08.58 WIB.

Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dilakukan untuk mendalami perannya sebagai komisaris pada perusahaan terkait Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana perannya yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Budi.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Ashraff Abu untuk mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq tersebut.

“Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” katanya.

Sementara itu, Ashraff Abu usai diperiksa KPK tidak memberikan komentar apa pun kepada para jurnalis yang menunggunya pada Rabu ini

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi