Jakarta, Aktual.news – Otoritas Arab Saudi memperluas cakupan perlindungan asuransi bagi jemaah calon haji selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang kini juga mencakup proteksi risiko penyakit akibat cuaca panas ekstrem.
Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Edi Supriyatna menjelaskan bahwa perubahan klausul asuransi kesehatan tersebut telah diinformasikan oleh otoritas setempat kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jemaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke),” ujar Edi, Kamis (30/4/2026).
Tiga kategori gangguan kesehatan yang masuk dalam klausul baru tersebut meliputi heat cramps atau kram otot yang menyakitkan akibat hilangnya cairan dan elektrolit.
Kemudian, heat exhaustion yang ditandai dengan kelelahan ekstrem, mual, dan detak jantung cepat akibat dehidrasi di suhu tinggi.
Terakhir adalah heat stroke, kondisi medis darurat di mana suhu tubuh meningkat drastis hingga mencapai 40 derajat celcius.
Kondisi ini dapat berakibat fatal jika tidak segera mendapatkan pertolongan medis karena gagalnya mekanisme pengaturan suhu tubuh.
Jemaah Diimbau Sering Minum
Menyikapi tantangan cuaca di Tanah Suci, PPIH mengimbau jemaah untuk mempersiapkan diri dan menjaga pola hidrasi.
Jemaah disarankan meminum air minimal 200 mililiter setiap jam secara perlahan, yakni empat teguk setiap 10 menit, guna mencegah dehidrasi sekaligus intensitas ke toilet yang berlebihan.
“Minum itu wajib. Selain itu, jemaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas,” kata Edi.
Dengan adanya perluasan perlindungan asuransi dan kesiapan fisik jemaah, risiko fatalitas akibat cuaca ekstrem selama prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina diharapkan dapat diminimalisasi.
Namun, Edi menekankan bahwa perluasan klaim tersebut hanya berlaku pada periode puncak haji.
Jika gangguan kesehatan akibat panas terjadi sebelum tanggal 8 atau setelah 13 Dzulhijjah, maka biaya pengobatan tidak dapat diklaim ke asuransi dan menjadi tanggungan pribadi jemaah.
Kendati demikian, pemerintah menyediakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada musim haji 2026 yang menghadirkan sistem layanan baru berkonsep Urgent Care Center (UCC) yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Ia menjelaskan, dalam implementasi layanan UCC tersebut, penanganan pasien dibagi secara ketat berdasarkan tingkat kegawatdaruratan.
Pasien dengan kasus berat (level 1–2) akan langsung dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Arab Saudi, kasus sedang (level 3) ditangani di fasilitas KKHI, sementara kasus ringan (level 4–5) dikelola oleh tim kloter di pos kesehatan satelit.
Guna mendukung kelancaran operasional layanan 24 jam tersebut, sebanyak 122 personel kesehatan telah disiagakan.
Jumlah itu terdiri atas 54 petugas di KKHI Makkah dan 68 petugas yang disebar di 10 sektor. KKHI juga telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti radiologi dan laboratorium yang tidak tersedia di tingkat pos kesehatan sektor.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















