Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas pelaporan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan.

“Relaksasi sampai 31 Mei. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Namun demikian, untuk kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, Ditjen Pajak masih melakukan kajian lebih lanjut.

Realisasi Pelaporan

Bimo mengungkapkan, hingga 30 April 2026 realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 12,7 juta. Angka tersebut setara dengan 84 persen dari target Ditjen Pajak yang ditetapkan sebanyak 15 juta pelaporan.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen, memastikan akurasi perhitungan, serta melengkapi persyaratan administratif dalam pelaporan SPT PPh Badan.

Di sisi lain, Bimo juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan belum sepenuhnya sempurna. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal selama periode pelaporan.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujarnya.

Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dapat terus meningkat seiring tambahan waktu yang diberikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt