Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, Aktual.news – Kita terlalu sering menganggap dua kata ini sebagai sesuatu yang sudah final yaitu demokrasi dan presidensial. Keduanya seperti tidak boleh dipertanyakan, seolah menjadi satu paket yang pasti benar. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, justru dari sinilah salah satu akar persoalan desain negara Indonesia bermula.

Masalahnya bukan karena demokrasi itu salah. Masalahnya adalah cara kita memahami demokrasi. Yang berjalan hari ini lebih mendekati demokrasi liberal, semua ditentukan oleh suara terbanyak, semua langsung diserahkan ke pemilu, tanpa proses penyaringan yang cukup. Siapa yang punya dukungan partai politik dan sumber daya, bisa masuk ke kontestasi. Rakyat kemudian diminta memilih dari pilihan yang sudah tersedia.

Sekilas ini tampak adil. Tapi dalam praktik, ini sering kali membuat rakyat tidak benar-benar memilih yang terbaik, melainkan hanya memilih dari yang ada.

Padahal, jika kembali ke Pancasila, khususnya sila keempat, demokrasi Indonesia tidak pernah dimaksudkan seperti itu. Pancasila berbicara tentang permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Artinya, sebelum keputusan besar diambil, harus ada proses penjernihan terlebih dahulu, bukan langsung dilempar ke suara mayoritas.

Di sinilah seharusnya peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi penting. Bukan sekadar lembaga formal, tetapi sebagai ruang musyawarah yang benar-benar menyaring kualitas calon pemimpin. Dalam konsep Sekolah Negarawan, calon presiden dan calon anggota DPR tetap diajukan oleh partai politik. Namun sebelum masuk ke pemilu, mereka harus melewati proses musyawarah di MPR.

Di tahap ini, yang dipisahkan bukan siapa yang populer, tetapi siapa yang layak. Mana yang punya kualitas, mana yang tidak. Setelah itu barulah rakyat memilih melalui mekanisme one man one vote.

Dengan cara ini, demokrasi tidak dihapus. Justru diperbaiki. Rakyat tetap berdaulat, tetapi tidak dibiarkan memilih dalam kondisi tanpa filter.

Agar proses ini tidak bias kepentingan politik, MPR pun harus dibenahi. Dalam gagasan ini, MPR tidak diisi oleh partai politik, tetapi oleh empat kelompok penjaga kedaulatan rakyat yakni kaum intelektual, rohaniawan, budayawan, serta TNI dan Polri. Mereka bukan pemain politik praktis, tetapi penjaga nilai, moral, dan arah bangsa. Dengan komposisi seperti ini, musyawarah menjadi lebih jernih, tidak mudah ditarik ke kepentingan jangka pendek.

Di sisi lain, ada persoalan yang tidak kalah penting adalah sistem presidensial. Sistem ini menyatukan dua peran besar dalam satu orang, kepala negara dan kepala pemerintahan. Satu figur menjadi simbol negara sekaligus pengelola operasional negara.

Sekilas terlihat efisien. Tapi justru di situlah masalahnya. Ketika dua fungsi ini digabung, kekuasaan menjadi terlalu terkonsentrasi. Negara mudah diidentikkan dengan Presiden. Kritik terhadap kebijakan bisa dianggap sebagai serangan terhadap negara. Loyalitas kepada pejabat sering disalahartikan sebagai nasionalisme.

Dalam logika manajemen modern, termasuk prinsip-prinsip yang digunakan secara global, fungsi strategis dan fungsi operasional seharusnya dipisahkan. Tujuannya sederhana yaitu agar ada keseimbangan, ada pengawasan, dan tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan di satu titik.

Jika melihat praktik di negara-negara maju, pola ini justru sangat jelas. Denmark, Swedia, Belanda, Norwegia, semuanya memisahkan kepala negara dan kepala pemerintahan. Jerman, Prancis, Estonia, Lithuania, Czechia juga demikian. Bahkan Inggris dan Australia, dengan sistem monarki konstitusionalnya, tetap memisahkan dua fungsi tersebut.

Artinya, pemisahan ini bukan kebetulan. Ini adalah kebutuhan sistem.

Sementara di Indonesia, dua hal yang bermasalah ini justru digabung, demokrasi tanpa musyawarah dan presidensial tanpa pemisahan fungsi. Demokrasi berjalan tanpa penyaringan kualitas yang memadai, sementara kekuasaan terpusat pada satu figur. Hasilnya adalah sistem yang tampak berjalan, tetapi menyimpan ketegangan di dalamnya.

Di sinilah kita mulai melihat bahwa masalahnya bukan pada satu kebijakan atau satu pemimpin. Masalahnya ada pada desainnya.

Indonesia sebenarnya tidak perlu mencari jauh. Dasarnya sudah ada yaitu Pancasila. Demokrasi yang berangkat dari musyawarah, bukan sekadar suara terbanyak. Kekuasaan yang dibagi dengan jelas, bukan disatukan dalam satu tangan. Negara yang berjalan sebagai sistem, bukan bergantung pada figur.

Jika dua hal ini diperbaiki, demokrasi dikembalikan ke ruh musyawarah, dan kekuasaan dipisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, maka arah negara akan berubah secara mendasar.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukan negara yang memiliki pemimpin hebat sesaat. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki desain yang benar. Dan selama desain itu belum diluruskan, dua kata yang selama ini kita anggap fondasi yaitu demokrasi dan presidensial, justru bisa menjadi sumber dari kesalahan itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain