Aktivis yang tergabung dalam Jaringan So!idaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8). Mereka menuntut pemerintah memegang teguh komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus impunitas sebagaimana tercantum dalam Nawacita. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.news – Wacana pembentukan tim asesor oleh pemerintah untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip kebebasan sipil, menurutnya, aktivis HAM lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan melalui seleksi negara.

“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika,” ujar Marinus, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (3/5/2026).

Ia menilai, jika negara menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka hal itu berpotensi mengubah hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi, tetapi sekaligus ingin menentukan pihak yang mengawasinya.

“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Jika harus diseleksi, maka negara berpotensi mengubah hak menjadi privilege,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Marinus juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu berpotensi membatasi ruang kritik dan kebebasan berekspresi. Ia merujuk pada jaminan HAM dalam UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.

“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai membantah anggapan bahwa tim asesor akan menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Pigai, keberadaan tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM bertujuan memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembelaan HAM.

“Pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak tertentu. Dalam skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara nyata membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.

Pigai menambahkan, revisi undang-undang tersebut juga memuat penguatan perlindungan terhadap pembela HAM, termasuk jaminan bahwa mereka tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi