Jakarta, Aktual.news – Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tersangka eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.
Penyerahan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Jeffry menjelaskan bahwa kegiatan tahap II dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pengumpulan alat bukti, mulai dari pemeriksaan 38 saksi, 2 ahli, pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Kronologi Perkara Mantan Ketua Ombudsman
Dalam uraian perkara, disebutkan bahwa Laode Sinarwan Oda (LSO), pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia (PT TSHI) sebelumnya menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP-IPPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI sebesar sekitar Rp130 miliar. Karena keberatan, LSO kemudian mencari solusi dan bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS.
Selanjutnya, LSO bertemu HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan permasalahan tersebut. Dalam pertemuan itu, HS disebut menyatakan kesediaan membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang berawal dari pengaduan masyarakat, dengan kesepakatan adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, HS diduga mengarahkan hasil sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kemenhut terkait kewajiban pembayaran Rp130 miliar tersebut keliru dan perlu dikoreksi.
“Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam LHP Ombudsman,” kata Jeffry.
Setelah proses selesai, LSO disebut memperoleh draft LHP yang bersifat rahasia dan menyampaikan bahwa hasil tersebut sesuai harapan serta dapat memengaruhi kebijakan kementerian agar menguntungkan PT TSHI. Selain itu, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan serta satu unit rumah.
“Yang bersangkutan diduga menerima keuntungan dari beberapa pihak,” ujar Jeffry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, subsider Pasal 12 huruf b jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta alternatif Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












