Bandung, Aktual.news – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan perbedaan mata uang antara aset yang dikelola dan kewajiban pembayaran dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan dana haji.
Menurut dia, sebagian besar kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam Saudi riyal dan dolar AS, sementara dana haji yang dikelola BPKH mayoritas berada dalam denominasi rupiah.
“Kewajiban kita itu 80 persen dalam Saudi riyal dan US dolar. Denominasi laporan keuangan kita masih dalam rupiah, secara ekonomi nilainya turun dengan asumsi kurs naik,” kata Fadlul di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan Fadlul itu menanggapi dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang masih belum stabil yang berdampak pada pengelolaan dana haji.
Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat pengelolaan dana haji tidak hanya berfokus pada upaya memperoleh hasil investasi yang optimal, tetapi juga memperhatikan risiko nilai tukar yang dapat memengaruhi kemampuan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi dengan mempertimbangkan kesesuaian antara aset yang dimiliki dan kewajiban yang akan dipenuhi di masa mendatang.

Fadlul menjelaskan secara teori pengelolaan keuangan, aset seharusnya disesuaikan dengan kewajiban atau liabilities yang akan dibayar. Dengan demikian, kewajiban dalam mata uang asing idealnya ditopang oleh aset dalam mata uang yang sama.
“Ini teori keuangan biasa, namanya asset-liability management. Aset harus matching dengan liabilities. Kalau kewajiban dalam dolar, seharusnya ada aset dalam dolar juga,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui penerapan skema tersebut tidak sederhana karena berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan nasional dan penggunaan rupiah sebagai mata uang utama dalam transaksi dana haji.
Fadlul bahkan mengemukakan ilustrasi ekstrem bahwa dari sisi manajemen risiko, posisi keuangan dana haji akan lebih terlindungi apabila pencatatan dilakukan dalam dolar AS. Akan tetapi, langkah tersebut memiliki konsekuensi luas karena setoran jamaah juga harus dilakukan dalam mata uang asing.
“Kalau mau ekstrem, laporan keuangan dalam dolar AS tentu lebih aman dari risiko kurs. Tapi konsekuensinya jamaah harus menyetor dalam dolar AS. Itu bisa mengganggu sistem moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah,” katanya.
Karena itu, Fadlul menilai penting adanya pemahaman yang sama antara regulator, pengawas, auditor, dan pemangku kepentingan mengenai karakteristik pengelolaan dana haji yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dan kebutuhan pembayaran dalam mata uang asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












