Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota DPR RI Heri Gunawan (Hergun) dan istrinya, Kartini Buchari, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penjadwalan ulang dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada pekan ini tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hergun dan Kartini Buchari diperlukan untuk mendalami aliran dana serta penelusuran aset dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Hergun,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

KPK meminta keduanya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara efektif. Hingga kini, KPK menyebut belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran mereka.

Budi juga menyoroti Kartini Buchari yang kembali tidak menghadiri pemeriksaan. Ketidakhadiran tersebut merupakan yang kedua kalinya tanpa penjelasan.

“KB kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua dan diharapkan dapat kooperatif,” katanya.

Saat ini KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Perkembangan penting terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. KPK menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi