Jakarta, Aktual.news – Sengketa Yayasan Trisakti masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Anak Agung Gde Agung, menyebut terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 sebagai pangkal konflik kepengurusan.
Menurutnya, keputusan tersebut memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola yayasan dan universitas, sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi dosen, mahasiswa, dan pemangku kepentingan mengenai pihak yang memiliki legitimasi.
“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan harus dicabut. Namun, dampaknya terhadap Yayasan Trisakti sudah sangat besar,” ujar Anak Agung di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai akar persoalan terletak pada keputusan administratif yang diterbitkan saat kementerian dipimpin Nadiem Makarim, yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan.
Anak Agung menjelaskan, sejumlah putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005, bahkan telah berujung pada penetapan eksekusi.
“Kami telah menempuh seluruh jalur hukum. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar, tetapi mengapa putusan yang sudah inkrah belum dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan karena menetapkan pembina tanpa melalui mekanisme rapat pembina, sehingga memicu konflik dan ketidakpastian hukum.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, menyebut pihaknya telah memenangkan perkara di berbagai tingkat peradilan, namun implementasi putusan belum sepenuhnya berjalan dalam administrasi kementerian.
“Pertanyaannya, mengapa putusan yang sudah inkrah dan disertai penetapan eksekusi belum dilaksanakan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, alumnus Universitas Trisakti, Saut Sinaga, menilai persoalan ini tidak terlepas dari kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem, termasuk dasar hukum yang telah dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Ia menilai dampak kebijakan tersebut telah menimbulkan kekacauan tata kelola dan mengganggu kedaulatan kampus, sehingga pemerintah didorong segera menuntaskan persoalan dan menegakkan kepastian hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












