Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, Aktual.news – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti dugaan pelarangan pelaksanaan misa penghiburan di sebuah rumah duka di kawasan Cipayung, Depok. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya tanpa mendapat gangguan atau hambatan dari pihak mana pun.

Menurut Marwan, agama memiliki fungsi utama dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak umat. Karena itu, pelaksanaan ritual keagamaan, termasuk misa penghiburan bagi keluarga yang sedang berduka, seharusnya dipandang sebagai bagian dari pembinaan spiritual yang membawa ketenangan bagi para pemeluknya.

“Tapi intinya kehadiran agama bagi para pemeluknya itu membimbing, mengarahkan kepada kesempurnaan manusia, berbuat baik, bersikap sopan, membangun ketahanan moral. Katakanlah ini ada kemalangan, orang melakukan ritual agama, itu bagian dari mendamaikan hati,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ia mempertanyakan alasan jika kegiatan keagamaan semacam itu sampai dilarang. Menurutnya, ruang bagi umat untuk menjalankan ajaran agamanya merupakan bagian penting dalam membangun moral masyarakat.

“Kalau seperti ini tidak diperbolehkan, problem-nya di mana umat ini membina dirinya, membina moralnya di mana? Itu tidak boleh diperlakukan seperti itu. Jadi setiap umat beragama mestinya tidak ada gangguan untuk melaksanakan keyakinannya,” ujarnya.

Marwan juga menilai aktivitas keagamaan justru memberikan manfaat positif bagi kehidupan sosial karena seluruh ajaran agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kedamaian, dan kepatuhan terhadap norma.

“Kalau dia menjadi pecandu narkoba, tukang begal, manusia yang tidak tahu aturan, itu menjadi problem. Maka kesempatan beragama ini harus kita maknai sebagai bagian dari pembinaan,” katanya.

“Karena pesan agama itu semuanya untuk kebaikan, tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan dan kedamaian. Karena itu saya kira tidak boleh memberi rintangan kepada pihak-pihak yang ingin menjalankan agamanya,” tambahnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di daerah lain. Meski demikian, Marwan menduga insiden tersebut kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman yang perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Jangan sampai terulang di tempat-tempat lain. Sekalipun mungkin saja ini ada kesalahpahaman,” ujarnya.

“Kadang-kadang kesalahpahaman ini karena ada sesuatu yang dirasakan sebagai gangguan, terus akibatnya melarang orang melaksanakan kegiatan agamanya. Jadi ini yang perlu segera kita atasi sehingga kesalahpahaman ini tidak berujung menjadi benturan,” imbuh Marwan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menarasikan adanya pelarangan misa penghiburan di sebuah rumah duka di Cipayung, Kota Depok. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) itu kemudian ditangani aparat kepolisian bersama TNI dan diselesaikan secara damai.

Insiden bermula ketika keluarga serta kerabat mendiang SLS (70) berkumpul untuk menggelar misa penghiburan. Dalam tradisi Gereja Katolik, misa requiem atau misa penghiburan merupakan perayaan Ekaristi yang dipersembahkan untuk mendoakan arwah umat yang meninggal sekaligus memberikan penghiburan rohani kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam narasi video yang viral disebutkan bahwa kegiatan tersebut sempat mendapat penolakan dari pengurus lingkungan setempat, meskipun seorang Romo telah hadir untuk memimpin misa.

Menanggapi peristiwa itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara warga dan pihak keluarga.

“Ada miskomunikasi awalnya. Ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa,” ujar AKP Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain