Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 sebagai momentum memperkuat pelayanan publik yang humanis sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Aboe Bakar menyampaikan apresiasi atas pengabdian Polri selama delapan dekade dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 untuk seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia di mana pun bertugas. Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat, dan kita mengapresiasi segala dedikasi, pengorbanan, serta kerja keras yang telah diberikan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama ini,” ujar Aboe Bakar.
Menurutnya, tema HUT Bhayangkara tahun ini, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, harus menjadi refleksi perjalanan institusi kepolisian sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menilai masyarakat menginginkan kehadiran Polri yang semakin dekat, ramah, dan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum maupun keamanan.
“Tema ’80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat’ ini harus menjadi refleksi perjalanan delapan dekade Polri sekaligus penegasan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berorientasi langsung kepada rakyat. Ini adalah momentum penting untuk penguatan pelayanan publik yang humanis. Masyarakat ingin melihat Polri yang dekat, ramah, dan solutif, bukan yang menakut-nakuti,” katanya.
Selain menyoroti aspek pelayanan, legislator Fraksi PKS tersebut juga mengingatkan besarnya tantangan yang dihadapi Polri seiring penerapan regulasi pidana nasional yang baru. Menurutnya, seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polsek, harus memahami secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya mengingatkan bahwa seluruh jajaran Polri, dari tingkat Mabes hingga Polsek, harus menguasai dengan baik KUHP dan KUHAP yang baru. Kita tahu bersama bahwa dua aturan ini secara substansial lebih mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Konsekuensinya, paradigma penegakan hukum kita harus berubah secara total, lebih proporsional, serta mengutamakan keadilan yang korektif dan restoratif,” tegasnya.
Aboe Bakar menambahkan, penguasaan terhadap regulasi baru tersebut harus dibarengi dengan perbaikan kultur di internal kepolisian agar reformasi penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
Ia optimistis Polri akan semakin dipercaya masyarakat apabila mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional serta mengedepankan pelayanan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Jika pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru ini sudah matang, ditambah dengan semangat pelayanan yang humanis, saya optimis Polri akan tumbuh menjadi institusi yang semakin dicintai, dipercaya, dan menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. Selamat berbenah dan selamat mengabdi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












