Kuasa hukum korban perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, Grasberg Nahumarury memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Kuasa hukum korban perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, Grasberg Nahumarury memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta, Aktual.news – Kuasa hukum korban pihak perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang kripto melapor ke polisi.

“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut,” kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Juni 2026, laporan dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa dari pihak perusahaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan, perusahaan korban diduga ditipu oleh pihak terlapor berinisial MLA.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.

Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban.

Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.

“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” katanya.

Kemudian, laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.

Grasberg menyebut keterlambatan itu karena korban awalnya masih berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan dokumen yang diduga palsu telah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Grasberg.

Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi.

“Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi,” katanya.

Lalu, pihaknya juga mendorong OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, terutama yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal. “Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih diupayakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain