Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.news – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018. Pada tingkat kasasi, hukuman penjara Isa dinaikkan menjadi dua tahun dari sebelumnya satu tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/7).

Perkara kasasi bernomor 6873 K/PID.SUS/2026 tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yanto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan dijatuhkan pada 25 Juni 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Isa. Pada tingkat banding, majelis hakim hanya mengubah ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian isi putusan banding.

Dalam putusan tersebut, Isa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.

Majelis hakim banding menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Putusan banding tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diputus pada 11 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Isa terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Perbuatannya dinilai turut mengakibatkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain