Jakarta, Aktual.news – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menghadiri sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Dalam persidangan tersebut, ia didampingi oleh 25 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukumnya.
Sebelum persidangan dimulai, Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi proses hukum dengan didampingi tim pembela yang telah mendampinginya selama setahun terakhir.
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” kata Tifa sebelum persidangan.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukumnya terdiri atas Tim Pembela Dokter Tifa serta delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang bergabung untuk memberikan pendampingan hukum.
“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah,” katanya.
Sidang perdana perkara bernomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Menjelang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan aturan mengenai peliputan sidang. Pengunjung yang berada di ruang sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung selama jalannya persidangan.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Meski demikian, pihak pengadilan memberikan izin kepada awak media untuk melakukan siaran langsung pada tahapan tertentu dalam proses persidangan, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pleidoi, hingga putusan akhir.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” tutur dia.
Namun, Immanuel menegaskan bahwa larangan siaran langsung akan diberlakukan ketika persidangan memasuki tahap pembuktian, khususnya pemeriksaan saksi, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” imbuh dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












