Jakarta, Aktual.news – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa video pernyataan Amien Rais di You tube yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden RI.
“Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” demikian keterangan resmi Komdigi, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video itu merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta berpotensi menjadi provokasi yang menciptakan kegaduhan publik.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa. Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun,” lanjut pernyataan tersebut.
Video berdurasi sekitar delapan menit berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” itu sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official pada 30 April 2026, sebelum akhirnya viral dan menuai polemik. Dalam video tersebut, Amien menyinggung hubungan Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya, merujuk pada UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Lebih lanjut, Komdigi mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Pemerintah, kata mereka, berkomitmen mendorong literasi digital agar kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya, merujuk pada UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Lebih lanjut, Komdigi mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Pemerintah, kata mereka, berkomitmen mendorong literasi digital agar kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Sementara itu, Partai Ummat turut merespons pernyataan Amien Rais. Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi dan tidak mewakili partai.
“Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat,” ujar Aznur saat dihubungi.
Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut, mengingat Amien Rais merupakan tokoh nasional. Menurutnya, pernyataan itu tidak relevan dengan kondisi bangsa saat ini.
“Kami menyayangkan pernyataan seperti itu. Tidak ada kaitannya dengan persoalan bangsa dan negara. Pak Amien Rais sudah offside,” katanya.
Berdasarkan pantauan Aktual.news, Sabtu (2/5/2026) video tersebut kini sudah tidak dapat diakses.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















