Jakarta, Aktual.news — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan buruh kini dapat melaporkan persoalan ketenagakerjaan melalui Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna mempercepat penanganan berbagai masalah di sektor industri.
Menurut Dasco, pembentukan satgas yang dilakukan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan bertujuan memutus rantai birokrasi yang panjang dalam penyelesaian isu ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, sistem alih daya (outsourcing), hingga potensi PHK.
“Masalah upah, outsourcing, hingga rencana PHK bisa dibawa ke satgas agar memutus rantai yang panjang dan mempercepat penanganan,” ujar Dasco usai memimpin pertemuan dengan perwakilan buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2026).
Ia menjelaskan, satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, sehingga arus informasi menjadi lebih cepat dan transparan. Dengan demikian, potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.
Dasco mengungkapkan, sejumlah laporan terkait rencana PHK dalam beberapa bulan ke depan telah masuk ke dalam satgas untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Beberapa laporan dari kawan-kawan pekerja mengenai rencana PHK dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah masuk ke satgas untuk diantisipasi,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah intervensi untuk menjaga keberlangsungan kerja buruh. Dalam kondisi tertentu, negara bahkan dapat memberikan dukungan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan, termasuk kemungkinan pengambilalihan.
“Tadi Presiden juga menyampaikan bahwa jika perusahaan kesulitan akan dibantu, bahkan jika tidak mampu bisa diambil alih agar buruh tetap bekerja,” tegas Dasco.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta.
Presiden menegaskan negara akan hadir untuk melindungi pekerja dari ancaman PHK di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















