Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan tersebut diterima penyidik pada Selasa (23/6/2026) melalui penasihat hukum tersangka. Namun, setelah dilakukan kajian, penyidik menilai pengajuan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Anang, status justice collaborator diberikan kepada pihak yang terlibat dalam tindak pidana terorganisir dan berperan penting dalam mengungkap kejahatan serta membantu menjerat pelaku lain. Ketentuan itu diatur dalam perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung dan aturan internal Kejaksaan.
Ia menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status tersebut, yakni pemohon merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam perkara yang diusut.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menilai Sony Sonjaya memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Dengan demikian, yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena diduga merupakan salah satu pelaku utama.
“Penentuan justice collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif. Tim penyidik berpendapat tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama,” ujar Anang, Rabu (24/6/2026).
Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil analisis terhadap peran tersangka dalam perkara yang sedang berjalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












