Pengacara Hotman Paris Hutapea, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Adimas Raditya

Jakarta, Aktual.news – Advokat senior Hotman Paris mengaku sempat dihubungi oleh seseorang yang disebutnya sebagai “orang dekat Solo” setelah mengunggah video yang berisi imbauan agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) tidak ditahan dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam video tersebut, Hotman menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kedua tersangka tidak perlu menjalani penahanan. Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai penahanan demi menjaga stabilitas politik dan kondisi nasional.

“Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan’. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral,” ujar Hotman, dikutip Rabu (24/6).

Hotman mengungkapkan bahwa setelah video tersebut ramai diperbincangkan, dirinya mendapat permintaan agar unggahan itu dihapus dari media sosial.

“Bahkan ada ‘orang yang dekat dengan Solo’ meminta saya untuk menghapus video tersebut. Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, karena presiden [Presiden RI Prabowo Subianto] itu mantan klien saya,” imbuhnya.

Ia juga mengklaim video tersebut mendapat respons positif dari salah seorang pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo. Meski demikian, Hotman mengaku tidak mengetahui apakah unggahannya memiliki pengaruh terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya memberikan penangguhan penahanan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.

“Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa sempat ditahan setelah ditangkap oleh penyidik. Namun, saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan setelah pelimpahan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Menurutnya, tugas Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada jaksa.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan saat ini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain