Jakarta, Aktual.news – Komisi IV DPR RI meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Lobster. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut berbagai persoalan yang selama ini dinilai menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5 triliun per tahun.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman, menegaskan Panja Lobster harus bekerja secara serius dan menyeluruh dalam membedah persoalan tata kelola benih lobster, mulai dari praktik penyelundupan hingga celah regulasi yang dimanfaatkan jaringan mafia ekspor ilegal.

“Panja tidak boleh main-main. Harus dibedah tuntas dari hulu ke hilir. Mulai dari praktik penyelundupan di lapangan, oknum yang bermain, lemahnya pengawasan, sampai celah regulasi yang dimanfaatkan mafia. Kerugian negara sudah triliunan rupiah setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/6/2026).

Politikus senior Partai Golkar itu menegaskan bahwa Panja Lobster harus menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu menghentikan kebocoran penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor benih lobster agar lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, terdapat tiga target utama yang harus dicapai Panja. Pertama, menghentikan kerugian negara akibat maraknya penyelundupan benih lobster. Kedua, mengungkap dan memproses hukum aktor intelektual yang berada di balik jaringan perdagangan ilegal. Ketiga, membenahi sistem ekspor agar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat pesisir.

“Output Panja harus jelas. Pertama, stop kebocoran negara. Kedua, tangkap dan proses hukum aktor intelektualnya, bukan cuma kurir di lapangan. Ketiga, benahi total tata kelola ekspor benih lobster agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar menguntungkan negara,” ujarnya.

Firman mengungkapkan, tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam menjadi salah satu faktor utama maraknya penyelundupan. Kebutuhan benih lobster di negara tersebut diperkirakan mencapai sekitar 120 juta ekor per tahun, sementara pasokan legal dari Indonesia sangat terbatas.

Kondisi itu, lanjutnya, memicu praktik penyelundupan melalui berbagai jalur, termasuk melalui Malaysia dan Singapura, dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp5 triliun setiap tahun.

“Kalau legal, ada PNBP, ada bea keluar, ada dana bagi hasil untuk daerah penghasil seperti NTB. Sekarang negara dapat apa? Nol. Yang kaya justru sindikat,” tegas Firman.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Panja Lobster akan mengkaji sejumlah opsi kebijakan. Di antaranya membuka ekspor secara terbatas dengan penerapan harga ekspor patokan (HPE) yang tinggi serta memperkuat pengawasan melalui teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) dan pemantauan berbasis satelit.

Dalam menjalankan tugasnya, Panja Lobster berencana memanggil berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai, Polairud, pemerintah daerah penghasil lobster seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga asosiasi nelayan dan pembudidaya lobster.

Hasil kerja Panja nantinya akan dijadikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah sekaligus menjadi bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Perikanan.

“Kami di Komisi IV akan kawal sampai tuntas. Tata kelola benih lobster ini menyangkut kedaulatan sumber daya laut dan hajat hidup nelayan. Jangan sampai kekayaan laut kita justru dinikmati negara lain,” pungkas Firman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi