Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah meningkatkan upaya pemberantasan judi online (judol) bola yang diperkirakan semakin marak selama gelaran Piala Dunia 2026. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan khusus guna mempercepat penutupan situs-situs perjudian yang memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kompetisi sepak bola terbesar dunia tersebut.

Menurut Oleh, praktik judi online merupakan aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, langkah pemberantasannya harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

“Fenomena maraknya judi online bola selama Piala Dunia harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Praktik terlarang tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Oleh Soleh dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (25/6/2026).

Politikus Fraksi PKB itu menilai tantangan pemberantasan judi online semakin kompleks karena para pelaku terus menciptakan situs baru setiap kali platform lama diblokir. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara Komdigi dan aparat penegak hukum.

“Komdigi bersama Polri harus membentuk tim gabungan untuk menutup situs judi online bola. Komdigi dan Polri harus bekerja keras karena memberantas judi online bukan perkara mudah. Ketika satu situs ditutup, biasanya akan muncul lagi situs baru dengan berbagai modus dan alamat berbeda,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan agar pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten sepanjang penyelenggaraan Piala Dunia. Menurutnya, momentum kompetisi internasional tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh jaringan perjudian online untuk memperluas jangkauan operasinya.

Selain penutupan situs, Oleh juga meminta adanya sinergi yang lebih kuat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna memantau transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas perjudian online.

“Kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk memantau transaksi judi online bola selama Piala Dunia. Pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menutup situs, tetapi juga harus menelusuri dan memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi deposit judi online cenderung meningkat pada akhir pekan dan mengalami lonjakan lebih tinggi ketika berlangsung ajang sepak bola berskala besar seperti Piala Dunia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, menyoroti maraknya promosi judi online yang muncul melalui kolom komentar berbagai platform media sosial. Menurutnya, fenomena tersebut semakin meresahkan karena menjadi salah satu cara baru pelaku untuk menjangkau calon korban, termasuk kalangan generasi muda.

“Kolom komentar media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi dan interaksi positif kini banyak disusupi promosi judi online. Ini bukan sekadar gangguan digital, tetapi juga bagian dari upaya penyebaran praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (25/6/2026).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai perang melawan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs. Menurutnya, pemerintah, platform digital, dan masyarakat perlu membangun kerja sama yang lebih erat untuk menghadapi berbagai modus baru penyebaran judi online yang terus berkembang.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengakses tautan mencurigakan yang tersebar di media sosial serta aktif melaporkan akun maupun komentar yang terindikasi mempromosikan judi online.

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan yang ditawarkan akun-akun tersebut. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan setiap konten yang mengarah pada promosi judi online agar tidak semakin meluas,” tegasnya.

Menurut Cindy, pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi