Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang sangat kejam dan melampaui batas kemanusiaan.

“Apa yang dilakukan oleh Taufik ini sangat keji, di luar batas kemanusiaan. Saya sangat mengapresiasi kesigapan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Willy saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Willy meminta aparat kepolisian segera mengungkap motif di balik dugaan penyiksaan yang dilakukan pelaku. Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum yang serius dan maksimal agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh korban maupun masyarakat luas.

“Aparat penegak hukum perlu mengungkap motif penyiksaan berat yang dilakukan Taufik dan memprosesnya secara maksimal. Kesigapan aparat yang telah menangkap Taufik harus diikuti dengan konstruksi kasus yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tersebut, Willy memilih menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum. Ia menilai perangkat hukum pidana yang berlaku saat ini telah cukup memadai untuk menjerat pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kita percayakan aparat penegak hukum untuk memeriksa ini secara mendalam. Jika memang ada aktivitas ommission (pengabaian) atau commission (tindakan aktif) oleh aktor negara di dalamnya, bisa jadi ini disidik dengan pendekatan HAM. Namun saat ini kita perlu dukung aparat penegak hukum untuk memproses penyelidikan lebih dahulu. Persoalan hukuman yang pantas atas perilaku Taufik, saya kira UU Hukum Pidana kita sudah lengkap untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan bagi publik,” jelas dia.

Lebih lanjut, Willy menilai kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, kemampuan pelaku berpindah-pindah lokasi sambil terus melakukan kekerasan terhadap korban menunjukkan adanya kurangnya kepekaan sosial di lingkungan tempat tinggal.

“Peristiwa ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa kita tidak boleh abai di dalam bermasyarakat. Kemampuan Taufik berpindah-pindah lokasi sambil terus menganiaya korban memberi sinyal kurang pekanya lingkungan terhadap perubahan yang terjadi. Kita perlu kembali kepada keguyuban walau sesibuk apa pun kita di luar rumah,” ucap dia.

Diketahui, Taufik Hidayat ditangkap setelah sempat melarikan diri dan akhirnya diamankan di wilayah Majalaya. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun yang menyebabkan luka serius di berbagai bagian tubuhnya.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga tengah mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengaku menerima sejumlah unggahan di media sosial dari pihak-pihak yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.

“Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lain. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor melalui Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat maupun layanan call center Polri 110.

Penyidik juga masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan motif pelaku karena proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain