Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap etika hakim dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang melibatkan Nikita Mirzani.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6). Menurutnya, kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Kehadiran ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara,” kata Rieke dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (25/6/2026).

Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, setiap proses peradilan yang menjadi perhatian masyarakat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip due process of law.

Rieke menyoroti sejumlah aspek dalam perkara Nikita Mirzani yang menurutnya perlu mendapat klarifikasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia memaparkan bahwa pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa maupun penuntut umum.

Menurut Rieke, kronologi penanganan kasasi menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik, terutama terkait dasar perubahan hukuman, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung cepat setelah berkas diterima majelis hakim, serta jeda waktu penerbitan salinan resmi putusan.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke juga menyinggung perhatian publik terhadap Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Soesilo, yang sebelumnya memberikan dissenting opinion dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan Ronald Tannur. Menurutnya, pendapat tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan standar pembuktian yang tinggi dalam perkara pidana.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perkara Dini Sera turut membuka dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Karena itu, pengawasan terhadap integritas peradilan dinilai menjadi kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

Dalam pernyataannya, Rieke merekomendasikan agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima terkait perkara tersebut. Ia juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, hingga penyampaian salinan putusan.

Selain itu, Rieke mendorong Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan.

“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama: penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu,” tegasnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (25/6/2026).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi