Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: Aktual.news

Jakarta, Aktual.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan perpanjangan kedua dan diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada hari yang sama. Usai diperiksa, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada media. Namun, ia sempat menitipkan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Yaqut singkat.

Gus Ipul yang sebelumnya lebih dulu berada di KPK untuk berkonsultasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial, merespons salam tersebut dengan ucapan terima kasih.

“Terima kasih, disampaikan salamnya,” ujar Gus Ipul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dari keempat tersangka tersebut, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan.

KPK menduga kasus korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi