Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: Aktual.news

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus berjalan. KPK menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mematangkan proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan hingga kini tim penyidik masih mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses penahanan terhadap Yaqut telah diperpanjang guna mendukung kelancaran penyidikan.

“Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu eh supaya lebih matang tentunya,” kata Fitroh, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Fitroh memastikan perkara tersebut akan segera dibawa ke tahap persidangan apabila seluruh kebutuhan penyidikan telah dinilai cukup.

“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai target waktu penyelesaian perkara, Fitroh menegaskan KPK saat ini fokus melengkapi seluruh bukti hukum agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. “Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya hambatan dalam pemeriksaan saksi, Fitroh menyebut hal tersebut berada di ranah teknis penyidik. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi selama proses penyidikan berlangsung.

“Di tataran teknis penyidik ya saya pikir,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari polemik pengalihan kuota tambahan haji Indonesia pada musim haji 2024. Saat itu, Kementerian Agama mendapat tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Persoalan itu kemudian bergulir hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji di DPR RI.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya. KPK selanjutnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat