Ilustrasi - Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta, Aktual.news – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax diminta tidak menjadi pemicu kenaikan tarif listrik, harga LPG bersubsidi, maupun Pertalite. Pemerintah dinilai masih memiliki ruang kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan energi bersubsidi tetap terjangkau.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menegaskan bahwa tekanan global seperti kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah memang berdampak pada biaya energi nasional. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta harus direspons dengan menaikkan harga energi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana ketahanan fiskal negara dalam menjaga tarif listrik dan harga LPG tetap terjangkau,” ujar Ateng dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan harga minyak mentah dan depresiasi rupiah meningkatkan biaya pembangkitan listrik serta impor LPG. Hal ini membuat beban kompensasi energi yang harus ditanggung pemerintah menjadi lebih besar.

Menurutnya, PLN menghadapi tekanan biaya karena harus membeli energi primer dengan harga lebih tinggi, sementara impor LPG menjadi lebih mahal karena menggunakan dolar AS. Meski demikian, pemerintah masih memiliki instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas harga energi bersubsidi.

Ateng juga menilai masyarakat tidak perlu langsung berasumsi bahwa kenaikan Pertamax akan diikuti kenaikan harga Pertalite. Selama distribusi dan pengelolaan subsidi dilakukan secara tepat sasaran, harga BBM subsidi masih dapat dipertahankan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kondisi tersebut tidak otomatis Pertalite ikut naik. Pemerintah masih memiliki instrumen untuk mempertahankan harga BBM subsidi apabila pengelolaan distribusi dan fiskalnya dilakukan secara disiplin,” katanya.

Ia mengingatkan potensi risiko yang lebih besar justru berasal dari pergeseran konsumsi masyarakat. Selisih harga yang semakin lebar antara BBM non-subsidi dan subsidi dapat mendorong migrasi pengguna Pertamax ke Pertalite.

Jika perpindahan konsumsi terjadi secara masif, kuota BBM subsidi berpotensi cepat habis dan meningkatkan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini juga berisiko mengganggu ketahanan pasokan energi bersubsidi.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter, berlaku mulai 10 Juni 2026. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Pertamina menyatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan melalui evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia dan mekanisme pasar. Kebijakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.

Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan daya beli masyarakat di tengah dinamika harga energi global.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi