Jakarta, Aktual.news – Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada empat personel BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Dalam perkara itu, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari keanggotaan TNI. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyiraman air keras tersebut.
Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai putusan tersebut mencerminkan masih kuatnya praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.
“Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak dan penderitaan yang dialami korban. Ia bahkan menilai proses persidangan lebih menyerupai peradilan sandiwara yang mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.
“Pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan,” ujarnya.
Al Araf juga mengkritik keputusan majelis yang memerintahkan pemusnahan barang bukti. Menurutnya, langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan militer tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan penyidik pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya yang memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP,” katanya.
Lebih lanjut, Al Araf menilai pemusnahan barang bukti tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik kepolisian dalam mengungkap fakta dan menuntaskan proses hukum kasus tersebut.
“Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun kami memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus,” ujar Al Araf menambahkan.
Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus juga menyampaikan kritik serupa. Anggota TAUD, M. Nabil Hafizhurrahman, menyebut putusan tersebut menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
“Putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan penderitaan yang dialami korban. Vonis ini bukan sekadar angka, melainkan wajah impunitas dan buruknya akuntabilitas aparat bersenjata di hadapan hukum,” kata Nabil.
Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan, memperluas ruang impunitas, dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Nabil menilai kasus Andrie Yunus semakin memperlihatkan bahwa peradilan militer tidak lagi layak menjadi forum penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anggota TNI. Ia juga mempertanyakan kewenangan pengadilan militer dalam memerintahkan penghancuran barang bukti yang sebelumnya diperoleh melalui investigasi independen.
“Ärgumentasi bahwa para terdakwa hanya ingin memberikan “efek jera” justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghukum korban di luar mekanisme hukum. Dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman kepada warga negara karena ketidaksukaan terhadap pendapat, kritik, maupun aktivitas advokasi yang dilakukan korban,” ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat anggota BAIS TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam perkara tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penyiraman terhadap korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












