Seorang warga melintasi proyek pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).

Jakarta, Aktual.news – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan pemerintah resmi memberlakukan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang turut melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Ara menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan inklusif bagi masyarakat.

“Komite menyetujui tenor KPR hingga 40 tahun bisa dijalankan dan mendukung penuh arahan Presiden,” kata Ara usai rapat di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Selain tenor panjang, pemerintah juga menetapkan suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meskipun terjadi kenaikan BI-rate. Sementara itu, suku bunga untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.

Ara menegaskan kebijakan bunga tetap tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan, sekaligus memastikan skema tetap sehat bagi sektor perbankan sebagai penyalur kredit.

“Skema ini harus bermanfaat bagi rakyat dan tetap bisa dijalankan secara berkelanjutan oleh perbankan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera memperkuat koordinasi dengan perbankan serta pengembang guna mempercepat realisasi program.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah memberikan berbagai insentif, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.

Di sisi lain, penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 20 Juni 2026 telah mencapai Rp19,2 triliun dengan total 91.045 debitur. Pemerintah bahkan meningkatkan alokasi anggaran KPP tahun ini dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Pemerintah optimistis kombinasi tenor panjang, bunga rendah, dan insentif fiskal akan mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional sekaligus memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi