Ilustrasi suasana aktivitas Otoritas Jasa Keuangan. Antara (Ist)

Jakarta, Aktual.news — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terdapat potensi penarikan dana secara besar-besaran atau bank rush di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, seiring kondisi politik, keamanan, dan ekonomi nasional yang dinilai tetap kondusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank rush umumnya dipicu oleh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Bank rush pada umumnya diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Karena itu, menjaga kepercayaan publik harus terus dilakukan oleh manajemen bank,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/5/2026).

Ia menegaskan, kepercayaan tersebut dijaga melalui kinerja perbankan yang sehat, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta manajemen risiko yang aktif di seluruh lini bisnis.

Dian mengakui bahwa secara teoritis pelemahan rupiah dapat berdampak pada kenaikan harga barang impor (imported inflation), penurunan daya beli masyarakat, serta tekanan terhadap fiskal akibat beban subsidi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan daya saing ekspor dan menarik wisatawan mancanegara.

OJK mencatat rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan pada April 2026 sebesar 1,63 persen, jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen. Posisi ini menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih terkendali.

“Dengan demikian, dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif terbatas,” kata Dian.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa pelemahan rupiah yang berlanjut berpotensi menekan kemampuan bayar debitur yang memiliki eksposur valuta asing, sehingga dapat meningkatkan risiko kredit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK meminta perbankan memastikan kecukupan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) serta menjaga ketahanan permodalan.

Berdasarkan data April 2026, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tercatat sebesar 23,97 persen, mencerminkan kondisi permodalan yang kuat. Sementara rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,17 persen dan NPL net 0,84 persen, dengan loan at risk (LAR) sebesar 8,82 persen.

Di sisi likuiditas, rasio liquidity coverage ratio (LCR) tercatat 192,37 persen, serta rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, menunjukkan likuiditas perbankan yang memadai.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas valuta asing di perbankan, termasuk melalui pemantauan PDN harian dan dialog pengawasan dengan bank.

OJK juga meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan kecukupan likuiditas valas tetap terjaga.

Selain itu, OJK secara rutin melakukan stress test untuk mengukur ketahanan perbankan terhadap potensi tekanan makroekonomi. Hasilnya menunjukkan bahwa sektor perbankan masih mampu menghadapi dampak pelemahan rupiah.

“Di tengah ketidakpastian global, kami terus memperkuat pengawasan individual bank untuk memastikan risiko dapat dikelola dengan baik,” ujar Dian.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi