Jakarta, Aktual.news — Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Poltak menyatakan hingga kini proses hukum terkait penahanan kontainer tersebut belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum adanya dokumen resmi terkait penyitaan maupun pelimpahan perkara.
“Sampai saat ini pelimpahan berkas tidak ada, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak jelas. Kami sama sekali belum menerima berkas apa pun,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada posisi PT PMM yang terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen atas keterlambatan pengiriman hasil tambang.
Poltak mengungkapkan, pihaknya melakukan investigasi internal dan menemukan dugaan bahwa penahanan barang tersebut berkaitan dengan praktik penyelundupan oleh pihak tertentu.
“Informasi yang kami dapat, tindakan itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menutupi praktik penyelundupan yang selama ini terjadi,” katanya.
Sebelumnya, pihak PT PMM juga telah menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Staf Kepresidenan dan menyerahkan berbagai dokumen perizinan serta hasil uji laboratorium untuk membantah tuduhan penyelundupan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Staf Kepresidenan disebut memberikan perhatian atas kasus yang dihadapi PT PMM dan menekankan pentingnya mengedepankan fakta hukum.
Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, sebelumnya menegaskan bahwa 15 kontainer ilminite milik PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor.
Ia menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan verifikasi internal Bea Cukai menunjukkan kadar ilminite telah sesuai ketentuan, sehingga dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) dapat diterbitkan.
“Kalau tidak sesuai aturan, sejak awal izin ekspor tidak akan terbit,” ujar Junanto.
Meski demikian, penangkapan terhadap kontainer tersebut oleh aparat di perairan Batam masih menjadi tanda tanya bagi pihak Bea Cukai maupun perusahaan.
Hingga kini, kuasa hukum PT PMM berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan kejelasan hukum terkait status barang dan proses perkara agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi











