Jakarta, Aktual.news — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak kasus tersebut. Namun, ia menegaskan langkah penguatan internal telah dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal, baik bagi masyarakat maupun warga negara asing,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh sistem pelayanan, baik berbasis digital maupun tatap muka, tetap beroperasi seperti biasa tanpa penundaan.
Ditjen Imigrasi juga telah menonaktifkan para pejabat yang tengah menjalani proses hukum setelah adanya pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dan penahanan.
Sejumlah pejabat yang terjerat kasus tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Selain itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga turut ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke KPK.
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan langsung mengambil langkah taktis untuk menjaga keberlangsungan layanan.
“Para pegawai yang menjalani proses hukum telah dinonaktifkan agar dapat fokus menghadapi proses tersebut, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” katanya.
Untuk menghindari kekosongan jabatan, Ditjen Imigrasi segera menunjuk pelaksana harian (Plh) pada posisi-posisi strategis yang ditinggalkan.
“Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Hendarsam.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti KITAS dan KITAP. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022–2026 dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












