Jakarta, Aktual.news — Puluhan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), meminta kepastian hukum terkait status kepegawaian dan masa depan karier akademik mereka, menyusul perubahan status menjadi dosen tidak tetap.

Perubahan status tersebut memicu kekhawatiran di kalangan dosen, terutama terkait pengakuan atas status sebelumnya sebagai dosen tetap non-ASN, keberlanjutan jabatan fungsional, hingga peluang pengembangan karier akademik ke depan.

Salah seorang dosen UPNVJ yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk diangkat menjadi ASN, melainkan memperoleh kejelasan atas status yang sebelumnya telah diperoleh melalui mekanisme resmi.

“Persoalannya bukan kami ingin menjadi ASN. Yang kami pertanyakan adalah apakah status dosen tetap non-ASN yang dulu diangkat secara sah masih diakui atau tidak. Kalau tidak diakui, apa dasar hukumnya?” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa para dosen direkrut melalui prosedur resmi, mulai dari seleksi, pengangkatan melalui surat keputusan rektor, hingga pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi. Status dosen tetap non-ASN tersebut juga selama ini diakui dalam berbagai kebijakan, termasuk dalam proses kenaikan jabatan akademik.

Pengangkatan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku saat itu, salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS. Oleh karena itu, para dosen mempertanyakan apakah perubahan regulasi saat ini secara otomatis menghapus status yang telah ditetapkan sebelumnya melalui keputusan administrasi negara.

Selain itu, perubahan data dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut menjadi sorotan. Sejumlah dosen yang sebelumnya memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebagai dosen tetap kini tercatat sebagai dosen tetap berjangka waktu hingga berubah menjadi dosen tidak tetap.

Perubahan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terkait keberlanjutan jabatan fungsional, sertifikasi dosen, serta jenjang karier akademik. Kekhawatiran juga muncul terhadap skema tenaga profesional yang tengah disiapkan pemerintah, yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait pengembangan karier akademik.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Prof. Netti Herawati, menyampaikan bahwa sebanyak 46 dosen non-ASN di kampus tersebut tengah menjalani masa transisi sebagai dampak penataan pegawai berdasarkan Undang-Undang ASN.

Menurutnya, Pasal 65 Undang-Undang ASN mengatur bahwa perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) tidak diperbolehkan merekrut pegawai non-ASN. Pemerintah pun telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan pegawai.

“Sejak diberlakukannya penataan ASN pada akhir 2025, seluruh dosen non-ASN di UPNVJ dialihkan menjadi dosen tidak tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di UPNVJ, tetapi juga dialami oleh sekitar 35 perguruan tinggi negeri badan layanan umum lainnya yang tengah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut.

Para dosen berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait status hukum dan jalur karier akademik mereka agar tidak terjadi stagnasi dalam pengembangan profesi di lingkungan perguruan tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi