Jakarta, Aktual.news – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan difokuskan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Nanik menyebut intervensi gizi paling efektif dilakukan sejak masa kehamilan hingga usia sekolah dasar. Karena itu, BGN kini mengarahkan program untuk mengejar kelompok prioritas tersebut.
“Sekarang kita fokuskan ke 3T dan terutama untuk 3B,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
BGN juga telah mengeluarkan kebijakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG yang tidak melayani kelompok 3B akan ditangguhkan operasionalnya.
Menurut Nanik, kebijakan tersebut menunjukkan hasil signifikan. Dalam dua pekan terakhir, tercatat 22 juta penerima manfaat dari kelompok 3B telah terlayani.
Selain itu, pembangunan SPPG di wilayah 3T akan dilakukan dengan skema alternatif. Langkah ini diambil agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nanik menjelaskan keterlibatan unsur militer dalam program ini terkait kebutuhan tenaga teritorial di daerah 3T. Wakil Kepala BGN yang berasal dari TNI disebut tengah dalam proses pengunduran diri.
Di sisi lain, BGN menyiapkan strategi efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas program. Anggaran MBG tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp268 triliun.
Efisiensi dilakukan melalui refocusing penerima manfaat, moratorium pembangunan dapur baru, serta pembenahan dapur yang telah beroperasi. Standar operasional juga akan diperketat untuk menjaga kualitas makanan.
“Jika dapur tidak sesuai SOP, akan kami tangguhkan,” tegas Nanik.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyoroti pentingnya integrasi sistem data dalam program MBG. Ia menilai sistem yang ada saat ini belum terintegrasi secara optimal.
Agustina menegaskan perbaikan tata kelola akan difokuskan pada penguatan sistem informasi. Langkah ini dinilai penting agar program tidak bergantung pada individu.
BGN juga akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam penyediaan data. Selain itu, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi











