Jakarta, Aktual.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk membeli surat utang Merah Putih Bond, di tengah beredarnya isu yang menyebut kepemilikan aset tertentu akan dikenai kewajiban investasi tersebut.

Purbaya menyatakan pemerintah justru mengedepankan pendekatan insentif guna menarik minat investor domestik, bukan dengan skema pemaksaan.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia sekaligus membantah rumor yang menyebut WNI dengan nilai aset di atas Rp30 miliar, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, diwajibkan membeli instrumen tersebut.

“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” tegasnya.

Merah Putih Bond merupakan salah satu instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), bersama dengan Patriot Bond. Penerbitan instrumen ini menjadi bagian dari perubahan dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus tersebut bertujuan untuk memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

“RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” ujarnya.

Ia menambahkan, instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang, khususnya untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.

Meski demikian, Purbaya memastikan penerbitan surat utang tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan menerapkan strategi pengelolaan dan pengendalian risiko yang ketat agar tetap profesional, akuntabel, dan berbasis pertimbangan bisnis yang matang.

“Penerbitan dilakukan dengan strategi dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” jelasnya.

Pengesahan revisi UU P2SK sendiri dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global.

Selain itu, regulasi yang lebih adaptif diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global, serta mendorong partisipasi investor domestik dalam pembiayaan pembangunan.

Dengan skema berbasis insentif, pemerintah optimistis Merah Putih Bond akan tetap diminati masyarakat tanpa perlu adanya kewajiban, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi