Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Jakarta, Aktual.news – Komisi II DPR RI akan menyerap aspirasi partai politik (parpol) non-parlemen dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan penyerapan aspirasi tersebut akan dilakukan melalui kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke sejumlah parpol non-parlemen pada pekan depan.

“Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang daerah pemilihan (dapil) serta batas kursi per dapil,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, Komisi II DPR juga akan membahas berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu, seperti tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, netralitas aparat, serta penguatan sistem pengawasan Pemilu.

Aria menegaskan bahwa RUU Pemilu merupakan regulasi yang terus diperbarui berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2024 dan Pilkada serentak.

Menurutnya, Komisi II DPR memiliki pengalaman dan referensi yang cukup dalam menangani persoalan kepemiluan, sehingga pembahasan RUU tersebut dinilai tepat tetap berada di komisi tersebut.

Di sisi lain, ia menyebut aspek keuangan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat melibatkan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi telah siap membahas revisi UU Pemilu.

Ia menjelaskan proses revisi akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga perubahan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. Dalam waktu dekat, DPR juga akan membuka partisipasi publik untuk menyerap lebih banyak masukan.

“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco.

Meski demikian, Dasco mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara hati-hati agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri siap membahas RUU Pemilu, baik jika revisi tersebut menjadi inisiatif DPR maupun pemerintah.

Menurut Tito, Kemendagri terus melakukan kajian terkait isu kepemiluan sebagai bentuk kesiapan apabila pemerintah menjadi pihak yang menginisiasi revisi undang-undang tersebut.

“Apa pun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Ketika waktunya tiba, kami sudah siap,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi