Jakarta, Aktual.news – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Status tersebut tetap berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Penegasan itu disampaikan MK setelah menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Adies menjelaskan bahwa ketentuan tersebut justru menjadi dasar hukum mengenai proses pemindahan ibu kota negara yang pelaksanaannya harus ditandai dengan keputusan presiden.
Dalam norma tersebut disebutkan, “Kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden”.
Menurut Mahkamah, secara legal dan politik IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, namun perpindahan resmi pemerintahan belum berlaku selama keputusan presiden belum diterbitkan.
“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.
MK juga menjelaskan bahwa keberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap berkaitan dengan terbitnya keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota negara.
Respon Gubernur DKI Jakarta
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan Pemprov DKI Jakarta masih menjalankan seluruh aktivitas pemerintahan dengan status DKI sebagai ibu kota negara.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnya, putusan MK tersebut sekaligus mempertegas posisi Jakarta yang hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.
PKB Dukung Putusan MK
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyebut putusan MK harus menjadi acuan utama dalam proses pemindahan ibu kota negara.
Menurutnya, seluruh tahapan pembangunan dan perpindahan ke IKN harus dijalankan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sehingga proses pemindahan ibu kota negara harus dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur konstitusional yang berlaku.
Menurutnya, pemindahan ibu kota negara tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur negara, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Indrajaya juga menegaskan bahwa penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Ia menilai belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih adanya sejumlah aspek strategis dan administratif yang perlu dipersiapkan secara matang sebelum pemindahan ibu kota dilakukan.
Sebagai penutup, ia kembali menegaskan pentingnya merujuk pada putusan MK sebagai dasar hukum utama. “Selama Keppres belum diterbitkan, maka secara konstitusional Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. Ini harus menjadi pegangan semua pihak agar tidak terjadi tafsir yang keliru dalam pelaksanaan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















