Jakarta, Aktual.news – Surahman Hidayat menegaskan bahwa fenomena tawuran anak yang kerap terjadi pada dini hari hingga subuh merupakan perilaku menyimpang yang tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
Menurutnya, tawuran tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata seperti kerusakan rumah warga, fasilitas umum, serta gangguan ketertiban lingkungan. Ia mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, fenomena ini berpotensi menjadi “bom waktu” sosial yang mengancam masa depan generasi muda.
Surahman menilai pendekatan penanganan tidak cukup hanya bersifat represif. Ia mendorong adanya solusi sistematis yang mencakup pembinaan, pendidikan karakter, hingga pemberian efek jera kepada pelaku.
Ia juga menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku tawuran yang kerap kembali bebas setelah ditebus orang tua. Kondisi tersebut dinilai memperparah siklus kekerasan di kalangan remaja.
Sebagai solusi, Surahman mengusulkan penerapan mekanisme pembinaan seperti rehabilitasi sosial, pendidikan karakter, dan sanksi kerja sosial agar pelaku benar-benar memahami konsekuensi perbuatannya.
Selain itu, ia mendorong pemberlakuan jam malam terbatas bagi anak di bawah usia 18 tahun, khususnya di wilayah rawan konflik. Kebijakan ini perlu diiringi dengan peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak.
Surahman juga menekankan bahwa fenomena tawuran kini telah melibatkan anak usia lebih dini, mulai dari tingkat SMP hingga SD, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Ia mengajak kementerian dan lembaga terkait, seperti sektor pendidikan, sosial, kepemudaan, hingga aparat keamanan, untuk bersinergi dalam mencegah tawuran. Pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW juga diminta lebih proaktif melakukan pengawasan, termasuk melalui patroli atau ronda malam.
Menurutnya, pencegahan tawuran harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari pendidikan, pengawasan, pemberdayaan kegiatan positif, hingga kebijakan preventif lintas sektor.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















