Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news — Kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya belum berhenti di situ. Lembaga antirasuah itu terus pengembangan penyidikan ke arah para pengusaha rokok yang diduga memiliki keterlibatan dalam praktik suap pengurusan pita cukai di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers 13 April 2026 mengungkapkan bahwa nama-nama pengusaha rokok itu muncul bukan dari laporan masyarakat, melainkan dari dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor DJBC. Dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Jadi hasil penggeledahan yang kita temukan diproses penyidikan di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saudara Ocoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok,” ujar Taufik dalam konferensi.

Adapun nama-nama pengusaha rokok yang muncul adalah; Benny Tan (Pengusaha Rokok Asal Jawa Tengah), Khairul Umam atau Haji Her (pengusaha tembakau dan rokok asal Madura), Liem Eng Hwie (Pengusaha rokok Conrad dan Millions), Rokhmawan (Pengusaha rokok PT. Rizky Megatama Sentosa), Martinus Suparman (Pengusaha Rokok Asal Jawa Timur), Muhammad Suryo (Pengusaha rokok merk HS), dan Kamal Mustofa yang merupakan Direktur PT. Gading Gadjah Mada (perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah).

Sejak 31 Maret 2026, secara bertahap KPK mulai memanggil para pengusaha rokok itu untuk diminta keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi babak baru yang menunjukkan bahwa kasus Bea Cukai tidak hanya menyangkut importasi barang, tetapi merembet ke urusan pita cukai rokok yang selama ini diduga menjadi ladang basah praktik suap.

Namun sayangnya, dari tiga pengusaha rokok yang dipanggil pada 31 Maret 2026, hanya Liem Eng Hwie yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Rokhmawan dan Benny Tan memilih mangkir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik membutuhkan keterangan para saksi itu untuk mengetahui apakah proses pengurusan cukai di DJBC sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Ia pun mengingatkan agar setiap saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.

“Untuk saksi lainnya dari pengusaha rokok akan dijadwalkan ulang. Kami menghimbau setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan” kata Budi kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain