Indramayu, Aktual.news – Usai menyebut Wakil Bupati Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun 2022 namun kemudian mengklarifikasinya, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejati Jabar pada Rabu (10/6/2026) dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 13.00 WIB proses tersebut dilaporkan masih berlangsung.
“Benar. Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu untuk mencari alat bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (10/6).
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Jabar sudah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.
“Bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa dokumen-dokumen serta beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2021-2025,” katanya.
Penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
“Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya, tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan,” ujarnya.
Informasi penggeledahan juga disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono. Ia menyampaikan, tim Kejati Jabar datang ke kantor DPRD sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ia mengaku sedang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga tidak berada di lokasi saat tim Kejati tiba.
“Saya langsung datang ke sini dan bertemu dengan beliau. Dari Kejati meminta sejumlah dokumen penting yang diperlukan, kemudian saya minta surat tugasnya dan diperlihatkan oleh beliau dan itu benar resmi adanya,” kata Dulyono.
Menurut Dulyono, tim Kejati meninggalkan kantor DPRD sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen. “Tadi yang saya lihat ada satu koper, tapi itu tidak penuh,” ujarnya.
Namun, Dulyono mengaku belum mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang dibawa tim Kejati maupun perkara yang sedang diselidiki.
“Apakah soal Tuper saya juga kurang tahu persisnya,” kata Dulyono.
Menurut dia, bendahara DPRD Indramayu saat ini sedang menuju kantor Kejati Jabar untuk menandatangani berita acara penerimaan dokumen yang dibawa penyidik.
Bendahara tersebut, katanya, juga akan menerima rincian dokumen maupun barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Nanti lihat setelah Bendahara menerima tanda terima berkas. Nanti kita lihat apa saja yang dibawa, materi penggeledahannya ini apa, dan lain-lain. Nanti informasinya kita gali dari Bendahara yang ke sana,” ujarnya.
Baca juga: Syaefudin Bantah Berstatus Tersangka, Kejati Jabar Luruskan Informasi
Dugaan Korupsi Rp 16,8 Miliar
Diketahui, Kejati Jabar tengah menangani dugaan korupsi Tuper DPRD Indramayu yang telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan temuan BPK, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses pemberian Tuper anggota DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022. Nilai anggaran dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 miliar.
Rinciannya, untuk ketua DPRD Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta per bulan, atau berkisar Rp700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp1 miliar per tahun.
Apabila diasumsikan dari pendapatan pos untuk tuper dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elite Pesona Estate yang berada di jantung kota dengan harga kisaran antara Rp500 juta-700 juta per unit.
Belanja tuper tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menyeret Wakil Bupati Indramayu Syaefudin
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di Kota Mangga tersebut, di antaranya Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Mantan Ketua DPRD Indramayu 2019-2024 ini bahkan sempat disebutkan berstatus tersangka oleh Kejati Jabar.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6).
Namun, informasi tersebut kemudian diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Menurutnya, belum ada penetapan tersangka terhadap Syaefudin. Informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Syaefudin merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.
“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.
Bantahan Syaefudin
Sementara itu, Syaefudin membantah ia terlibat dalam kasus Tuper DPRD Indramayu. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun konfirmasi resmi dari Kejati Jabar.
“Saya juga kaget. Belum pernah dikonfirmasi Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka. Itu tidak ada,” ucapnya, di Indramayu, Minggu (8/6/2026).
Syaefudin juga menjelaskan bahwa kenaikan tuper DPRD pada 2022 dilakukan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah disahkan melalui Peraturan Bupati.
Menurutnya, temuan BPK saat itu hanya terkait administrasi karena KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Dalam rekomendasi BPK, disebutkan tidak ada kerugian negara maupun perintah pengembalian tunjangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












