Jakarta, Aktual.news – Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap A. Ilham Aufa yang diduga masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa kewenangan sah.
Langkah ini menyusul kegiatan dialog dan dengar aspirasi yang melibatkan Anggota Komisi X DPR RI Wahidin Halim bersama perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6/2026), yang disebut menggunakan nama yayasan tersebut.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani, menegaskan bahwa secara administrasi negara maupun berdasarkan putusan pengadilan, Ilham Aufa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Alwani, perubahan data yayasan telah resmi diterima dan dicatat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026.
“Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum,” kata Alwani, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa setelah perubahan kepengurusan yayasan didaftarkan ke Kementerian Hukum RI, Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili yayasan dalam persidangan.
Alwani menambahkan, posisi hukum UIN Jakarta semakin kuat setelah gugatan pihak Ilham Aufa terhadap notaris terkait perubahan data yayasan ditolak oleh pengadilan.
Ia menekankan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), yang menyatakan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah hingga ada putusan yang membatalkannya.
“Selama tidak ada putusan yang membatalkan, maka perubahan data yayasan yang telah dicatat oleh Ditjen AHU memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati,” ujarnya.
Alwani mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan, guna menghindari potensi kesalahpahaman di masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












