Artinya, kata dia, industri rokok menciptakan beban ekonomi yang jauh lebih besar dari manfaat fiskalnya dan rakyat miskin yang paling menanggungnya.
Roosita juga menyatakan standardisasi kemasan bukan sekadar kebijakan estetika. Ini adalah intervensi ekonomi yang efektif dan berbasis bukti (cost-effective) untuk mengurangi konsumsi, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menjelaskan, salah satu isu paling krusial dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah digodok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI adalah pencantuman logo pada kemasan rokok.
Sayangnya, pada draf RPMK terbaru, Mei 2026, justru menambahkan kewajiban mencantumkan “logo produk” dalam informasi label kemasan.
“Hal ini menjadi sebuah langkah yang secara langsung bertentangan dengan semangat plain packaging yang menjadi ruh regulasi ini,” kata dia.
Bagi Roosita, logo bukan sekadar gambar, tapi senjata pemasaran. Dalam strategi pemasaran modern, kata dia, logo berfungsi sebagai penanda identitas merek (brand identity) yang bekerja pada level kognitif dan emosional konsumen.
Pada kemasan rokok, kata dia, logo membangun asosiasi psikologis antara produk dengan nilai-nilai tertentu seperti maskulinitas, kebebasan, gaya hidup — yang secara khusus menyasar konsumen muda.
Menurut Roosita, dengan membiarkan logo tetap ada yang bahkan dalam regulasi yang mengklaim sebagai standarisasi kemasan, pemerintah secara tidak sadar membantu industri mempertahankan fungsi promosi produk adiktif ini.
“Celah ini akan dieksploitasi, dan tujuan utama RPMK akan gagal,” keluhnya.
Ia juga menegaskan standarisasi kemasan rokok adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi











