Menurutnya, membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik.
Rekomendasi CHED Standarisasi Kemasan Rokok
Atas kondisi tersebut, CHED merekomendasikan kepada Kemenkes untuk mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 pada draft RPMK secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya.
“Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa,” kata dia.
CHED juga mendesak penghapusan kata “logo” dari Pasal 16 ayat 2 huruf d pada draft RPMK demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan.
“Kemenkes juga harus menghapus secara konsisten seluruh rujukan “logo” dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d pada draft RMPK agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding,” paparnya.
Selain itu, CHED juga mendesak Kemenkes meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13 draft RPMK.
“Plus, menghapus total Pasal 20 Ayat 2 dan memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan,” tegasnya.
Bagi CHED, regulasi yang kuat, konsisten, dan berbasis bukti adalah kunci keberhasilan pengendalian tembakau di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes menegaskan, rencana untuk menyeragamkan kemasan rokok dan rokok elektrik. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menyatakan, aturan itu dibuat untuk mengurangi daya tarik visual bagi anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau seperti rokok.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja,” kata Andi dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Andi menuturkan, pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau, salah satunya dengan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).
Substansi yang diatur dalam RPMK tersebut adalah standardisasi kemasan atau “plain packaging” bagi semua produk tembakau jenis apapun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha untuk mengikuti aturan ini. Sesuai ketentuan PP tersebut, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni sekitar Juli 2026.
Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Adapun kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau ini bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa antara lain di Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi











