Badan Pengkajian MPR RI Kelompok I menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” sebagai bagian dari kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, di Yogyakarta, Jumat (21/5/2026). Aktual/DOK MPR RI

Yogyakarta, Aktual.news – Badan Pengkajian MPR RI Kelompok I menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” sebagai bagian dari kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 beserta pelaksanaannya, di Yogyakarta, Jumat (21/5).

FGD menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber, yakni Ni’matul Huda dan Abdul Gaffar Karim.

Kegiatan tersebut diikuti Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Yasonna H. Laoly, Andreas Hugo Pereira, Endang Setyawati Tohari, Dedi Iskandar Batubara, Denty Eka Widi Pratiwi, Hilmi Muhammad, Ahmad Basarah, dan Jialyka Maharani, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR.

Dalam forum tersebut mengemuka pandangan bahwa demokrasi Indonesia tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, keberadaan partai politik, parlemen, kebebasan berpendapat, maupun lembaga-lembaga demokrasi lainnya.

Forum menilai tantangan utama saat ini adalah bagaimana seluruh mekanisme demokrasi benar-benar mampu menghadirkan kedaulatan rakyat secara substantif.

Badan Pengkajian MPR berpandangan bahwa kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak boleh berhenti pada legitimasi elektoral lima tahunan. Rakyat dinilai harus memiliki ruang nyata untuk didengar, diwakili, mengawasi, mengoreksi, dan ikut menentukan arah penyelenggaraan negara.

Dalam kerangka acuan FGD, pembahasan Kelompok I diarahkan pada penguatan sistem Demokrasi Pancasila, demokrasi perwakilan yang berlandaskan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana sila keempat Pancasila, serta penguatan demokrasi substantif di tengah dominasi demokrasi prosedural.

Salah satu isu yang mengemuka yakni pentingnya partisipasi publik yang bermakna. Forum menilai perkembangan era digital membuat partisipasi publik semakin luas, namun belum tentu semakin berkualitas.

Media sosial dinilai membuat suara publik semakin ramai, tetapi tidak seluruh isu yang viral mencerminkan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya.

Karena itu, lembaga negara dinilai perlu memiliki kemampuan membedakan antara noise dan voice, yakni memilah mana kegaduhan, emosi, atau manipulasi digital dan mana aspirasi publik yang benar-benar perlu ditindaklanjuti dalam proses kebijakan.

Dalam policy brief-nya, Abdul Gaffar Karim menilai demokrasi Indonesia relatif kuat secara prosedural, tetapi masih lemah dalam memastikan kontrol rakyat terhadap kekuasaan.

Menurutnya, kedaulatan rakyat tidak boleh hanya menjadi sumber legitimasi kekuasaan, melainkan juga harus menjadi instrumen rakyat untuk mengarahkan dan mengoreksi kebijakan negara.

Forum juga membahas batas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipandang sebagai bagian penting dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan tidak selalu harus disertai solusi.

Kritik yang sehat disebut sebagai kritik yang berorientasi pada perbaikan, koreksi kebijakan, dan tuntutan akuntabilitas. Sementara hinaan dipahami sebagai serangan personal yang tidak berbasis argumentasi maupun orientasi perbaikan.

Selain isu demokrasi digital, FGD turut menyoroti penguatan partai politik, pendidikan politik, literasi konstitusi, representasi komunitas dan golongan, hingga perlunya kanal aspirasi yang mampu menampung suara masyarakat adat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, profesi, dan kelompok sosial lainnya.

Dalam forum tersebut juga mengemuka pandangan bahwa MPR perlu terus diperkuat sebagai rumah besar permusyawaratan kebangsaan.

MPR dinilai tidak semata-mata sebagai lembaga seremonial, tetapi forum konstitusional untuk mengintegrasikan aspirasi rakyat, daerah, dan komunitas, sekaligus merumuskan rekomendasi bagi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pembahasan turut menyentuh pentingnya haluan negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai kompas besar penyelenggaraan negara.

Haluan negara dinilai tidak perlu dimaknai sebagai dokumen teknis yang mengambil alih kewenangan Presiden, tetapi sebagai pegangan strategis agar pembangunan nasional tidak terputus akibat pergantian pemerintahan.

Selain demokrasi politik, forum juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. Kedaulatan rakyat dinilai tidak hanya berarti berdaulat di bilik suara, tetapi juga berdaulat atas tanah, pangan, energi, tambang, frekuensi, dan sumber daya strategis lainnya.

Dalam konteks tersebut, Pasal 33 UUD 1945 dipandang perlu terus dihidupkan sebagai dasar pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam paparannya, Ni’matul Huda menegaskan bahwa demokrasi dapat menjadi korup apabila seluruh sarana dan mekanismenya hanya menjadi simbol tanpa ditopang rule of law, tanggung jawab, disiplin, moral, integritas, dan martabat.

Ia juga menyoroti problem demokrasi prosedural, politik uang, pelembagaan partai politik, hingga praktik legislasi cepat yang minim partisipasi bermakna.

FGD menyimpulkan bahwa tantangan Demokrasi Pancasila saat ini bukan sekadar ada atau tidaknya mekanisme demokrasi, melainkan sejauh mana mekanisme tersebut benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat dalam praktik.

Demokrasi Pancasila dinilai perlu bergerak dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif, dari sekadar pemilu menuju kontrol rakyat, dari keramaian partisipasi menuju partisipasi bermakna, serta dari kedaulatan politik menuju kedaulatan sosial-ekonomi.

“Kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak cukup diwujudkan melalui hak memilih. Ia harus hadir dalam kemampuan rakyat untuk didengar, diwakili, mengawasi, mengoreksi, dan menikmati hasil pembangunan secara adil,” demikian salah satu rumusan pokok yang mengemuka dalam FGD tersebut.

Hasil FGD ini selanjutnya akan menjadi bahan bagi Badan Pengkajian MPR dalam penyusunan rekomendasi kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 beserta pelaksanaannya, khususnya terkait penguatan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt